Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pemkot Mojokerto Larang Warga Nyalakan Kembang Api

Yulianto Adi Nugroho • Jumat, 26 Desember 2025 | 15:20 WIB

NIHIL PERAYAAN: Alun-Alun Wiraraja Kota Mojokerto jelang tahun baru, kemarin (25/12). Pemkot melarang kegiatan pesta kembang api dan petasan yang biasanya diadakan di alun-alun.
NIHIL PERAYAAN: Alun-Alun Wiraraja Kota Mojokerto jelang tahun baru, kemarin (25/12). Pemkot melarang kegiatan pesta kembang api dan petasan yang biasanya diadakan di alun-alun.
 

Di Malam Pergantian Tahun, Berdalih Antisipasi Dampak Negatif

KOTA - Perayaan malam pergantian tahun di Kota Mojokerto dipastikan tanpa ingar bingar. Pasalnya, pemkot melarang adanya kegiatan menyalakan petasan dan kembang api. Aturan itu dituangkan dalam Instruksi Wali Kota Mojokerto Nomor 100.3.4.3/8/417.101.3/2025 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban pada Pelaksanaan Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.

Ketentuan yang ditetapkan pada 22 Desember itu antara lain berisi penghentian kegiatan selama dua hari pada Rabu (24/12) dan Kamis (25/12) bagi penyelenggara hiburan malam, karaoke, panti pijat, kafe penyedia hiburan, usaha bar, dan live musik. ’’Kami melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap larangan ini,’’ kata Plt Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Abdul Rachman Tuwo, kemarin (25/12).

Menurutnya, pengawasan dilakukan bersama bakesbangpol selaku leading sektor, polisi, TNI, kejaksaan, dan organisasi terkait. Pada poin ke lima dalam instruksi itu, pemkot juga melarang masyarakat membuat atau menyulut segala jenis atau bentuk petasan dan kembang api sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tuwo menyatakan, pemantauan terhadap aturan tersebut khususnya difokuskan pada malam pergantian tahun baru. ’’Terutama pas tahun baru, nanti kami awasi,’’ tandasnya. Larangan terhadap petasan dan kembang api ini sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Pemkot meniadakan kegiatan pesta kembang api yang identik dilaksanakan di alun-alun. Aturan itu disebut untuk menjaga kondusivitas serta mengantisipasi dampak negatif.

Adapun di poin ke enam, pemkot melarang kegiatan pawai dan arak-arakan kendaraan pada malam tahun baru. Hal ini untuk mengantisipasi kecelakaan. Tuwo mengatakan, pengawasan terhadap potensi gangguan itu dilakukan dengan menyiagakan petugas di tiga pos pemantauan, yakni dua pos milik polisi di Alun-Alun Wiraraja dan simpang Sekar Putih, serta pos milik satpol PP di simpang Sekar Sari masuk Jalan Empunala. ’’Di tiga pos ini ada petugas gabungan lengkap, termasuk tim kesehatan,’’ jelasnya.

Guna mencegah kegiatan pesta miras dan sejenisnya, lanjut Tuwo, satpol PP juga menggelar razia terhadap warung-warung pada Kamis (25/12). Hasilnya, sebanyak 55 botol arak cukrik, bir putih, dan bir hitam. '’Supaya tidak ada kejadian pesta-pesta miras pada malam tahun baru,’’ tegas dia. (adi/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#Pemkot Mojokerto #tahun baru #malam tahun baru #kembang api