KABUPATEN - Di tahun 2025, pemberantasan rokok ilegal menjadi salah satu fokus Satpol PP Kabupaten Mojokerto. Dari puluhan kali operasi gabungan bersama Bea Cukai Sidoarjo, peredaran puluhan ribu batang rokok ilegal berhasil digagalkan. Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Mohammad Taufiqurrohman menuturkan, operasi gempur rokok ilegal sepanjang tahun 2025 dilakukan kurun April hingga Desember.
Aparat penegak perda sedikitnya menggelar 40 kali operasi bersama Bea Cukai Sidoarjo. ”Total temuannya 4.538 bungkus atau sekitar 90.330 batang rokok ilegal berbagai merek yang didapatkan dari 49 titik penjualan,” ungkapnya, kemarin (21/12). Puluhan warung penjual rokok ilegal tersebut didapati di 11 wilayah kecamatan. Meliputi, Kecamatan Mojosari, Bangsal, Mojoanyar, Puri, Dlanggu, Sooko, Jetis, Kemlagi, Pacet, Trawas, dan Pungging.
Di antara operasi pengawasan rokok ilegal turut dilakukan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mojokerto. Melalui operasi bersama yang dilaksanakan 11 Agustus 2025, di Pasar Pandanarum, Kecamatan Pacet. Seluruh barang bukti rokok ilegal yang diamankan petugas, lanjut Taufiqurrohman, kemudian diserahkan ke Bea Cukai Sidoarjo untuk dimusnahkan.
Hal ini sebaimana fungsi satpol PP dalam sosialisasi pencegahan dan penindakan. ”Total nilai barang yang diamankan lebih dari Rp 134 juta, dan kerugian negaranya lebih dari Rp 67 juta,” bebernya. Ia menjelaskan, operasi bersama rokok ilegal ini berlandaskan pada sejumlah regulasi. Yakni, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 72 Tahun 2024, tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 52/KM.4/2024, tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum dalam Rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Taufiqurrohman mengimbau, agar seluruh warga Kabupaten Mojokerto ikut andil memerangi rokok ilegal. Yakni, dengan tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai maupun dengan pita cukai palsu. Sebab, sanksi tegas peredaran rokok ilegal sudah disiapkan pemerintah. Para pelaku peredaran rokok ilegal bisa dijeat Pasal 29, 54, 55 atau 58 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Hukuman maksimalnya pidana penjara 8 tahun atau denda 20 kali nilai cukai. ”Para pedagang rokok ilegal sejauh ini sudah kami lakukan pendataan. Apabila dikemudian hari kedapatan melanggar lagi, bisa ditindaklanjuti secara pidana oleh Bea Cukai," tukasnya. (vad/ris)
Editor : Fendy Hermansyah