Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Perputaran Belanja Gaji ASN Capai Rp 500 Miliar, Gus Bupati Mojokerto Sebut Lebih Banyak Beredar di Luar Kabupaten

Khudori Aliandu • Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:50 WIB

 

NASKAH AKADEMIK: Bupati Muhammad Albarraa menerima naskah akademik pemindahan pusat Pemerintahan Kabupaten Mojokerto di ruang rapat Bappeda Pemkab Mojokerto.
NASKAH AKADEMIK: Bupati Muhammad Albarraa menerima naskah akademik pemindahan pusat Pemerintahan Kabupaten Mojokerto di ruang rapat Bappeda Pemkab Mojokerto.
 

 

 

KABUPATEN - Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa terus menunjukkan keseriusannya untuk memindahkan pusat Pemerintahan Kabupaten Mojokerto dari Jalan A.Yani, Kota Mojokerto ke wilayah kabupaten. Hal itu menyusul tuntasnya penyusunan naskah akademis yang belakangan sudah digeber.

’’Saat ini pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto masih berada di wilayah kota, sehingga diperlukan pemindahan agar ibu kota berada di wilayah Kabupaten Mojokerto sendiri,’’ ungkap Gus Bupati saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi penyampaian hasil penyusunan naskah akademis di ruang rapat Bappeda Pemkab Mojokerto, Kamis (18/12).

Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Dalam ketentuan tersebut, penataan daerah melalui penyesuaian daerah dapat dilakukan melalui pemindahan ibu kota.

Sehingga, lanjut Gus Bupati, rencana pemindahan pusat pemerintahan bukan merupakan keinginan pribadi, melainkan berasal dari aspirasi masyarakat serta gagasan para bupati sebelumnya. Bahkan, hal ini sudah direncanakan secara periodik sembilan kali pergantian bupati atau selama 45 tahun lalu.

’’Dengan pemindahan pusat pemerintahan ke wilayah kabupaten, harapannya dapat menghadirkan ikon daerah dan titik nol pemerintahan. Termasuk tak kalah penting, menjadi pusat perekonomian tersendiri bagi Kabupaten Mojokerto,’’ tegasnya.

Gus Bupati menegaskan, jika keberadaan pusat pemerintahan kabupaten masih di wilayah kota, hal ini dapat menjadikan belum optimalnya potensi ekonomi. Bahkan, sekitar 70 hingga 80 persen belanja gaji ASN di lingkungan sekretariat daerah, dengan nilai sekitar Rp 30 miliar justru beredar di wilayah kota. ’’Jadi, jika dihitung secara keseluruhan, potensi perputaran belanja ASN yang keluar dari wilayah Kabupaten Mojokerto diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 500 miliar per tahun,’’ tuturnya.

Kendati demikian, Gus Bupati menyadari proses pemindahan pusat pemerintahan bukan hal yang mudah. Selain menghadapi berbagai tantangan, nilai anggaran yang dibutuhkan juga cukup besar, yakni mencapai ratusan miliar. ’’Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah meminta pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses pengadaan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan,’’ jelasnya.

Pihaknya juga menegaskan komitmennya jika pelaksanaan proyek tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan pemenang tender tertentu. Pemindahan pusat pemerintahan juga tidak dimaksudkan untuk menjauhkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah utara Sungai Brantas.

’’Seluruh proses diharapkan berjalan lancar, transparan, sesuai prosedur, serta atas dasar hukum yang berlaku,’’ tegasnya. Ia berharap penyusunan naskah akademik dilakukan secara komprehensif, objektif, dan berbasis data. ’’Penyusunan tersebut diharapkan mempertimbangkan kondisi eksisting wilayah, dinamika pertumbuhan penduduk, konektivitas antarwilayah, potensi pengembangan ekonomi, serta kemampuan keuangan daerah,’’ pungkasnya. (ori/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#ibukota mojokerto #gus barra #Pemkab Mojokerto #gus bupati mojokerto #Gus Bupati #pindah ibukota