Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pekan Depan, Satpol PP Kabupaten Mojokerto Layangkan Panggilan kepada Provider

Khudori Aliandu • Jumat, 19 Desember 2025 | 15:00 WIB

 

JADI SOROTAN: Salah satu teknisi provider melakukan pemasangan ODP pada tiang yang tak dilengkapi stiker kepatuhan retribusi di ruas Jalan Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, kemarin (17/12).
JADI SOROTAN: Salah satu teknisi provider melakukan pemasangan ODP pada tiang yang tak dilengkapi stiker kepatuhan retribusi di ruas Jalan Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, kemarin (17/12).
 

Petakan Pendirian Tiang dan Kabel FO Diduga Ilegal di Kabupaten

KABUPATEN – Satpol PP Kabupaten Mojokerto mulai bergerak terkait maraknya pendirian tiang dan jaringan kabel fiber optic (FO) diduga ilegal dengan memanfaatkan ruang milik jalan (rumija). Korps penegak perda ini pun mulai menebar panggilan kepada para provider untuk dilakukan pemeriksaan pekan depan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto M. Taufiqurrahman menyatakan, banyaknya pemanfaatan rumija yang tak berizin tersebut menjadi atensi satpol PP. Setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi, belakangan pihaknya mulai mengambil langkah pemanggilan kepada para provider. ’’Kami terus bergerak. Kita tebar jaring, minggu depan kita lakukan pemanggilan-pemanggilan. Semua pemilik provider kita panggil secara bertahap,’’ ungkapnya, kemarin (18/12).

Pemanggilan ini, lanjut dia, sebagai langkah terukur satpol PP dalam rangka penertiban maraknya pendirian tiang dan jaringan kabel FO diduga ilegal yang berimbas terhadap menguapnya potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi.

Terlebih, kata Taufiqurrahman, pemanfaatan rumija sudah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di mana, sesuai regulasinya, satu tiang yang dipasang di rumija berstatus kabupaten ditentukan Rp 200 ribu per tahun. Sedangkan pemasangan kabel senilai Rp 500 per meter per tahun.

’’Pemanggilan ini bagian dari pemetaan kami terhadap provider yang tak berizin. Sebagai dasar untuk tindakan selanjutnya agar tepat sasaran,’’ tuturnya. Di sisi lain, satpol PP secara intens melakukan koordinasi dengan dinas PUPR sebagai OPD teknis. Harapannya, dapat menekan kebocoran PAD dari sektor retribusi pemanfaatan rumija yang tersebar di 18 kecamatan bisa dilakukan dengan cepat dan terarah.

Sebab, terang Taufiqurrahman, cepat dan lambatnya penegakan perda juga ada kaitannya dengan OPD teknis. ’’Yang punya data kan dinas PUPR, kalau kita bergerak tanpa mereka masak bisa? Kalau OPD teknis berjalannya 10/20, kan berpengaruh pada pergerakan penegak perda. Yang jelas, pergerakan kami ada kepastian hukum dan ada standar operasional prosedurnya (SOP),’’ tegasnya.

Menjamurnya pendirian tiang dan jaringan kabel FO ilegal memanfaatkan rumija turut menjadi sorotan DPRD Kabupaten Mojokerto. Mereka mendorong agar satpol PP tak sekadar gertak sambal. Namun, harus segera melakukan action seiring tingginya dugaan kebocoran PAD dari sektor retribusi.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto Ahmad Dhofir mengaku prihatin atas menjamurnya pendirian tiang dan jaringan kabel FO diduga ilegal di bumi Majapahit. Pasalnya, kondisi tersebut tentu berdampak terhadap menguapnya potensi PAD. ’’Satpol PP agar segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menekan kebocoran PAD ini. Dan satpol PP seharusnya sudah mengantongi data, lalu segera melakukan penertiban,’’ katanya.

Di sisi lain, ancaman penyegelan hingga pemutusan jaringan nyatanya membuat para provider tak bergeming. Buktinya di lapangan masih banyak ditemukan pemasangan jaringan optical distribution point (ODP) diduga ilegal pada sejumlah rumija. Seperti yang terpantau di ruas Jalan Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Rabu (17/12). Terdapat seorang teknisi provider dengan tenang melakukan pemasangan perangkat ODP pada tiang yang tak dilengkapi stiker kepatuhan retribusi.

Memanfaatkan tangga, secara bergantian, teknisi ini melakukan pengecekan perangkat jaringan milik provider yang terpasang. ’’Soal perizinan itu sudah ada bagiannya sendiri, saya hanya teknisi saja,’’ ungkap YP, ditemui di lokasi pemasangan. Pemasangan jaringan kabel FO diduga ilegal juga terpantau di wilayah utara Sungai Brantas. Pada ruas Jalan Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, para teknisi dari salah satu provider tampak dengan tenang melakukan pemasangan jaringan pada tiang tanpa dilengkapi stiker kepatuhan retribusi. (ori/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#provider #satpol pp kabupaten mojokerto #retribusi rumija