Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

PPPK Paruh Waktu Kota Mojokerto Hanya Dikontrak Setahun

Yulianto Adi Nugroho • Jumat, 12 Desember 2025 | 13:00 WIB

 

SIMBOLIS: Sebanyak 1.119 tenaga honorer di lingkungan Pemkot Mojokerto mengikuti apel pengangkatan PPPK paruh waktu di halaman parkir GOR dan Seni Mojopahit, Jalan Gajah Mada, kemarin (11/12).
SIMBOLIS: Sebanyak 1.119 tenaga honorer di lingkungan Pemkot Mojokerto mengikuti apel pengangkatan PPPK paruh waktu di halaman parkir GOR dan Seni Mojopahit, Jalan Gajah Mada, kemarin (11/12).
Dikabarkan Bakal Terima Gaji Rp 2,2 Juta Per Bulan

KOTA – Sebanyak 1.119 tenaga honorer di lingkungan Pemkot Mojokerto akhirnya diangkat menjadi ASN dengan status PPPK paruh waktu, kemarin (11/12). Kontrak kerja mereka berlaku selama setahun dengan besaran gaji yang sama ketika masih berstatus non-ASN.

Peresmian ribuan honorer sebagai ASN itu ditandai dengan apel Penyerahan Petikan Surat Keputusan Wali Kota Mojokerto tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 di halaman parkir GOR dan Seni Mojopahit. Pengangkatan ini setelah Kementerian PAN-RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu dan menerbitkan NIP sesuai jumlah formasi.

Sedianya terdapat 1.123 honorer yang dinyatakan lolos menjadi PPPK paruh waktu. Hanya saja, terdapat 4 orang memilih mengundurkan diri dan meninggal sebelum pelantikan. ”Ada yang kerja sampingannya lebih menghasilkan. Jadi, memilih keluar dari tempat dinasnya,” kata salah satu honorer yang dilantik menjadi PPPK paruh waktu.

Menurutnya, penyerahan petikan surat keputusan (SK) kemarin berlangsung simbolis. Para pegawai baru akan mendapat SK-nya masing-masing melalui laman resmi dalam beberapa hari ke depan. Pegawai ini mengaku belum tahu pasti berapa gaji yang akan diterima setelah statusnya berubah. ”Kalau dengar-dengar sama dengan pas honorer, Rp 2,2 juta (per bulan),” ujarnya. Namun, nilai gaji yang diterima tersebut dikabarkan bervariatif, menyesuaikan strata tingkat pendidikan.

Hal serupa disampaikan PPPK paruh waktu lainnya dari dinas berbeda. Menurut mantan honorer ini, selain besaran gaji yang tetap, sistem kontraknya pun tak berubah, yakni berlaku setahun. ”Berlaku sampai Oktober tahun depan karena ditetapkannya Oktober ini. Setelah setahun, bisa diperbarui,” kata dia.

Sementara itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyatakan, keberadaan 1.119 PPPK paruh waktu diharapkan memperkuat struktur pemerintahan sekaligus meningkatkan pelayanan publik. Menurutnya, dengan berstatus ASN, para pegawai kini terikat pada regulasi kepegawaian, sehingga harus menjaga disiplin. ”Jadikan SK ini sebagai motivasi dan wujud rasa syukur. Bersyukurlah dengan berkomitmen memberikan yang terbaik untuk Pemerintah Kota Mojokerto,” ucapnya saat menyampaikan amanat apel sebagai rilis resmi. (adi/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#Pemkot Mojokerto #Pemkab Mojokerto #honorer kota mojokerto #PPPK Paruh Waktu #pppk mojokerto