Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

18 Honorer Kota Mojokerto Akhirnya Gigit Jari, Hari Ini Ribuan Non-ASN Pemkot Dilantik PPPK Paruh Waktu

Yulianto Adi Nugroho • Kamis, 11 Desember 2025 | 16:00 WIB

Ok/fen

 

 

TAK PATAH ARANG: Tiga pegawai honorer yang diputus kontrak saat menggelar aksi  protes di depan Balai Kota Mojokerto, Senin (8/12) lalu.
TAK PATAH ARANG: Tiga pegawai honorer yang diputus kontrak saat menggelar aksi  protes di depan Balai Kota Mojokerto, Senin (8/12) lalu.
 

 

 

 

KOTA - Sebanyak 1.119 tenaga honorer di lingkungan Pemkot Mojokerto dilantik menjadi PPPK paruh waktu hari ini (11/12). Namun, di tengah euforia tersebut, 18 orang yang memperjuangkan masa depan ribuan pegawai non-ASN tersebut harus gigit jari. Bahkan, tiga di antaranya yang merupakan pentolan Forum Perjuangan Non ASN Non Database BKN (R4) Kota Mojokerto diputus kontrak kerja mulai tahun depan.

Nasib yang dialami 18 honorer itu memantik keprihatinan Pembina Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Mojokerto Rif’an Hanum. Dia menyoroti sikap pemkot karena terkesan diskriminatif. ’’Secara tidak langsung, sikap pemkot melalui dinasnya ini bisa jadi bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan,’’ kata Rif’an, kemarin (10/12).

Tiga honorer yang diputus kontrak itu meliputi, Isfan Hari, operator layanan operasional pada Rumah Peduli Lansia (RPL) Tribuana Tungga Dewi di dinas sosial P3A; Noer Pendik, petugas kebersihan di dinas lingkungan hidup (DLH); dan Akhmad Khavid, petugas kebersihan di DLH. Di Forum Perjuangan, Isfan berstatus ketua, Khavid sebagai sekretaris, dan Pendik adalah ketua sebelum Isfan.

Forum itu itu dibentuk sebagai wadah bagi ribuan tenaga non-ASN di Kota Mojokerto yang tak masuk dalam database BKN. Status ini membuat peluang mereka diangkat sebagai ASN kecil. Padahal, para honorer tersebut sudah mengabdi 5-17 tahun. Melalui forum itu, mereka menuntut solusi dari pemkot hingga menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kota Mojokerto pada 1 Agustus lalu.

Setelah itu, pemkot akhirnya mengumumkan 1.123 tenaga honorer lolos menjadi ASN dengan status PPPK paruh waktu. Status tersebut didapat dari Kemenpan RB atas usulan pemkot. Hari ini (11/12), terdapat 1.119 PPPK paruh waktu itu akan dilantik. Empat pegawai lainnya sudah tidak aktif kerja dan meninggal dunia.

Masalahnya, 18 tenaga honorer yang mengikuti RDP tak diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Yang ada, tiga dari 18 orang tersebut mendapat surat dari dinasnya masing-masing dengan kontrak kerjanya akan berakhir 31 Desember 2025 dan tidak diperpanjang pada 2026. ’’Dengan melihat kronologinya, patut dicurigai adanya bentuk diskriminasi terhadap 18 honorer, khususnya tiga yang diputus kontrak,’’ tandas Rif’an.

Pengacara asal Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, itu mengatakan, jika terbukti adanya sentimen pembalasan dalam pengusulan PPPK paruh waktu, pejabat pemkot telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan serta pelanggaran administrasi/maladministrasi. Tindakan itu, menurutnya, bisa dilaporkan ke Ombudsman RI, dibawa ke ranah pidana atau digugat secara perdata lewat perbuatan melawan hukum.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi menyatakan, penataan tenaga honorer dilakukan melalui seleksi PPPK dalam dua periode dan seleksi PPPK paruh waktu. Untuk PPPK paruh waktu, Keputusan Menpan RB Nomor 1170 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Mojokerto sejumlah 1.119 formasi.

”Sebanyak 1.119 orang non-ASN telah diusulkan penetapan nomor induk PPPK,” ucapnya dalam rapat paripurna penyampaian jawaban dan tanggapan wali kota atas pandangan umum fraksi DPRD, 20 November lalu.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo mengatakan, 18 pegawai non-ASN yang namanya tak muncul dalam pengumuman telah diusulkan ulang pada akhir September lalu. ’’Kita hanya diberi kewenangan sebatas mengusulkan, semua proses ada di pusat,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Mojokerto pada 18 November lalu. (adi/fen)                                             

Editor : Fendy Hermansyah
#Pemkot Mojokerto #honorer kota mojokerto #PPPK Paruh Waktu #tenaga non asn