Ketua DPRD Kota Mojokerto Eri Purwanti menegaskan, sejak awal legislatif telah memberikan atensi khusus untuk mengawal nasib pegawai honorer agar tertampung dalam formasi PPPK paruh waktu. Terlebih, dengan tidak diperpanjangnya kontrak kerja terhadap 3 dari 18 pegawai non-ASN, dewan juga mengambil sikap untuk memperjuangkan mereka agar tetap bisa mengabdi di pemerintah daerah. ’’Saya rasa itu bisa kalau dikomunikasikan dengan baik, kenapa kok sampai tidak diperpanjang kontraknya,’’ ulasnya, kemarin (9/12).
Ketiga pegawai honorer yang kontrak kerjanya tidak diperpanjang meliputi Isfan Hari, operator layanan operasional pada Rumah Peduli Lansia (RPL) Tribuana Tungga Dewi di dinas sosial P3A Kota Mojokerto; Noer Pendik, petugas kebersihan di dinas lingkungan hidup (DLH); dan Akhmad Khavid, petugas kebersihan di DLH. Kebetulan, ketiganya merupakan pentolan Forum Perjuangan Non-ASN Non-Database BKN (R4) Kota Mojokerto.
Untuk memperjelas duduk perkara pemutusan kontrak tiga pegawai non-ASN itu, DPRD akan memanggil OPD terkait. Termasuk juga Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto. ’’Otomatis kami akan koordinasi dengan pemerintah kota. Baik terkait tiga orang yang tidak diperpanjang kontraknya serta nasib dari 18 tenaga non-ASN secara keseluruhan,’’ paparnya.
Mengingat, hingga kini, usulan PPPK paruh waktu yang diajukan Pemkot Mojokerto belum mendapatkan rekomendasi dari Kemenpan-RB. Sehingga status para honorer tersebut sampai saat ini juga masih menggantung. Sedangkan masa kontrak kerjanya akan berakhir pada akhir tahun ini. ’’Saya akan mendorong pemerintah kota agar 18 orang itu tetap diperpanjang kontraknya dan tetap dipekerjakan sambil nunggu verval-nya dari Kemenpan-RB turun,’’ tegas legislator PDIP ini.
Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Arie Hernowo juga memberikan perhatian agar 18 pegawai honorer tidak ada yang diputus kontrak kerja. Terlebih, mereka juga telah mengabdi dari rentang enam hingga belasan tahun di Pemkot Mojokerto. ’’Harapan kami 18 non-ASN ini secepatnya mendapatkan rekomendasi dari pemerintah pusat agar dapat diangkat pemerintah kota jadi PPPK paruh waktu,’’ imbuhnya.
Demikian dengan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Hadi Prayitno yang juga satu suara untuk memperjuangkan kejelasan nasib dari 18 tenaga non-ASN. Termasuk, terhadap tiga orang di antaranya yang pada Senin (8/12) turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi akibat diputus kontrak kerjanya. ’’Mereka sudah memperjuangkan haknya. Tentu kami di DPRD juga berkomitmen untuk mengawalnya,’’ tandas politisi yang sekaligus koordinator Komisi I DPRD Kota Mojokerto ini. (ram/fen)
Editor : Fendy Hermansyah