Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

DPRD Segera Panggil OPD Pemkot Mojokerto, Tiga Pimpinan Dewan Komitmen Kawal 18 Tenaga Non-ASN

Rizal Amrulloh • Rabu, 10 Desember 2025 | 15:00 WIB

 

DUDUK BERSAMA: Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti bersama wakil ketua Hadi Prayitno dan Arie Hernowo saat menggelar coffee morning bersama insan pers,  September lalu.
DUDUK BERSAMA: Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti bersama wakil ketua Hadi Prayitno dan Arie Hernowo saat menggelar coffee morning bersama insan pers, September lalu.
KOTA - DPRD Kota Mojokerto akan mengambil langkah tegas terkait pemutusan kontrak tiga pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) di lingkup Pemkot Mojokerto. Dewan segera memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) sekaligus mempertanyakan kejelasan status dari 18 pegawai honorer yang belum terakomodir dalam formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Ketua DPRD Kota Mojokerto Eri Purwanti menegaskan, sejak awal legislatif telah memberikan atensi khusus untuk mengawal nasib pegawai honorer agar tertampung dalam formasi PPPK paruh waktu. Terlebih, dengan tidak diperpanjangnya kontrak kerja terhadap 3 dari 18 pegawai non-ASN, dewan juga mengambil sikap untuk memperjuangkan mereka agar tetap bisa mengabdi di pemerintah daerah. ’’Saya rasa itu bisa kalau dikomunikasikan dengan baik, kenapa kok sampai tidak diperpanjang kontraknya,’’ ulasnya, kemarin (9/12).

Ketiga pegawai honorer yang kontrak kerjanya tidak diperpanjang meliputi Isfan Hari, operator layanan operasional pada Rumah Peduli Lansia (RPL) Tribuana Tungga Dewi di dinas sosial P3A Kota Mojokerto; Noer Pendik, petugas kebersihan di dinas lingkungan hidup (DLH); dan Akhmad Khavid, petugas kebersihan di DLH. Kebetulan, ketiganya merupakan pentolan Forum Perjuangan Non-ASN Non-Database BKN (R4) Kota Mojokerto.

Untuk memperjelas duduk perkara pemutusan kontrak tiga pegawai non-ASN itu, DPRD akan memanggil OPD terkait. Termasuk juga Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto. ’’Otomatis kami akan koordinasi dengan pemerintah kota. Baik terkait tiga orang yang tidak diperpanjang kontraknya serta nasib dari 18 tenaga non-ASN secara keseluruhan,’’ paparnya.

Mengingat, hingga kini, usulan PPPK paruh waktu yang diajukan Pemkot Mojokerto belum mendapatkan rekomendasi dari Kemenpan-RB. Sehingga status para honorer tersebut sampai saat ini juga masih menggantung. Sedangkan masa kontrak kerjanya akan berakhir pada akhir tahun ini. ’’Saya akan mendorong pemerintah kota agar 18 orang itu tetap diperpanjang kontraknya dan tetap dipekerjakan sambil nunggu verval-nya dari Kemenpan-RB turun,’’ tegas legislator PDIP ini.

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Arie Hernowo juga memberikan perhatian agar 18 pegawai honorer tidak ada yang diputus kontrak kerja. Terlebih, mereka juga telah mengabdi dari rentang enam hingga belasan tahun di Pemkot Mojokerto. ’’Harapan kami 18 non-ASN ini secepatnya mendapatkan rekomendasi dari pemerintah pusat agar dapat diangkat pemerintah kota jadi PPPK paruh waktu,’’ imbuhnya.

Demikian dengan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Hadi Prayitno yang juga satu suara untuk memperjuangkan kejelasan nasib dari 18 tenaga non-ASN. Termasuk,  terhadap tiga orang di antaranya yang pada Senin (8/12) turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi akibat diputus kontrak kerjanya. ’’Mereka sudah memperjuangkan haknya. Tentu kami di DPRD juga berkomitmen untuk mengawalnya,’’ tandas politisi yang sekaligus koordinator Komisi I DPRD Kota Mojokerto ini. (ram/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#dprd kota mojokerto #tenaga non ASN di berbagai instansi