’’PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menyampaikan permohonan maaf atas gangguan layanan telekomunikasi yang terjadi di sejumlah titik wilayah Mojokerto sejak 2 Desember 2025,’’ kata General Manajer Telkom Wilayah Telekomunikasi Jatim Timur Samsurizal Aruni melalui pernyataan resmi yang diterima Jawa Pos Radar Mojokerto, kemarin (8/12).
Hingga kemarin, layanan internet dari perusahaan negara tersebut belum aktif karena masih disegel. Kondisi yang sudah berlangsung sepekan tersebut praktis menyebabkan layanan internet ke pelanggan terputus. Aruni menyebut, gangguan layanan ini disebabkan tertundanya aktivitas penyambungan kabel fiber optik pascaterputus. ’’Dan, saat ini masih dalam proses koordinasi perizinan dengan Pemerintah Kota Mojokerto,’’ ucapnya.
Menurutnya, saat ini proses koordinasi dengan pihak terkait serta normalisasi jaringan masih berlangsung dan dilakukan secara bertahap. Telkom, lanjut dia, menargetkan pemulihan optimal dalam waktu secepat mungkin dengan tetap mengedepankan standar keselamatan, kualitas, serta keandalan operasional.
’’Telkom berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi pelanggan, dan gangguan ini menjadi evaluasi penting bagi peningkatan keandalan jaringan ke depan. Kami menghargai kesabaran serta pengertian pelanggan selama proses pemulihan berlangsung,’’ tuturnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Aruni berujar, Telkom akan melakukan pendataan untuk pemberian kompensasi kepada pelanggan. Artinya, tagihan selama layanan internet terputus tidak akan ditagih. Cara ini memungkinkan mengingat langganan internet Telkom Group bersistem pascabayar dengan jumlah tagihan yang tetap.
’’Kami berkomitmen untuk terus memberikan layanan yang andal dan prima bagi seluruh pelanggan,’’ tandasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, sejak Selasa (2/12), Pemkot Mojokerto menghentikan layanan internet milik 17 provider karena dinilai melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi. Belasan perusahaan penyedia jaringan internet itu disebut mengoperasikan perangkatnya tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban administasi berupa izin dan sewa pemanfaatan ruang milik jalan (rumija).
Penertiban dilakukan dengan menyegel perangkat optical distribution cabinet (ODC) yang terpasang di berbagai ruas jalan. Hingga Minggu (7/12), layanan internet dari 14 provider di Kota Mojokerto belum aktif karena masih disegel. Tunggakan retribusi sewa aset yang menjadi pemicu penyegelan perangkat optical distribution cabinet (ODC) milik belasan provider mencapai miliaran rupiah. (adi/fen)
Editor : Fendy Hermansyah