Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Gaji PPPK Paruh Waktu di Mojokerto Diusulkan Sesuai Besaran UMK, Begini Penjelasan Kemenag Setempat!

Indah Oceananda • Sabtu, 6 Desember 2025 | 14:30 WIB

DITETAPKAN: Lima pegawai PPPK paruh waktu di lingkup Kemenag Kota Mojokerto resmi melalui proses pengangkatan pegawai, beberapa waktu lalu.
DITETAPKAN: Lima pegawai PPPK paruh waktu di lingkup Kemenag Kota Mojokerto resmi melalui proses pengangkatan pegawai, beberapa waktu lalu.
Pasca Diangkat sebagai Pegawai di Lingkungan Kemenag Kota

KOTA - Proses penetapan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK paruh waktu di wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mojokerto telah tuntas. Lima pegawai yang telah menerima surat keputusan (SK) bakal digaji sesuai dengan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur besaran gaji serta tunjangan PPPK paruh waktu berdasarkan jenjang pendidikan dan kebijakan daerah.

Kasubag Tata Usaha (TU) dan Kepegawaian Kemenag Kota Mojokerto Bambang Sunaryadi mengatakan, pelantikan kelima pegawai tersebut telah berlangsung pada Kamis (27/11) lalu. ”Mereka yang dilantik ini ada yang penjaga hingga pegawai tata usaha (TU) madrasah. Jadi, masih di bagian tenaga kependidikan," katanya, kemarin (5/12).

Status PPPK Paruh Waktu, lanjut Bambang, kini diakui setara dengan aparatur sipil negara (ASN) kontrak dengan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK). Sehingga mereka dinilai berhak atas perlindungan kerja, jaminan sosial BPJS, hak cuti tahunan dan cuti penting sebagaimana diatur secara nasional.

”Paruh waktu digaji sesuai usulan Kemenag daerah. Bisa sesuai honor yang diterima atau disesuaikan dengan UMR (upah minimum regional). Kami mengusulkan gaji PPPK paruh waktu sesuai UMR Kota Mojokerto,” ulasnya.

Adapun untuk kontrak kerja PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun. Berikutnya masa kerja mereka dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja. ”Setiap tahun ada perpanjangan kontrak yang dinilai mengacu dari evaluasi kinerja,” beber Bambang.

Kendati demikian, Bambang mengaku, pihaknya belum bisa memastikan apakah PPPK paruh waktu nanti dapat diangkat menjadi penuh waktu. Sebab, hal tersebut masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. ”Di beberapa kasus bisa jadi berpeluang (penuh waktu, Red), tapi kita juga tetap menunggu kebijakan dari pusat untuk hal tersebut,” tandasnya. (oce/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#Pemkab Mojokerto #Kemenag Mojokerto #pppk mojokerto #pppk