Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Perencanaan dan Tata Kelola PBJ Pemkot Lemah

Yulianto Adi Nugroho • Senin, 1 Desember 2025 | 16:00 WIB
Ilustrasi proyek. (dok JawaPos.com)
Ilustrasi proyek. (dok JawaPos.com)

Tudingan LP2KP Terkait Gagalnya Proyek-Proyek Fisik 2025

 KOTA – Banyaknya proyek fisik di Kota Mojokerto yang gagal digarap tahun ini menunjukkan lemahnya perencanaan dan tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ). Padahal, pekerjaan infrastruktur seperti pembangunan saluran air yang batal direalisasikan dapat bermanfaat besar bagi masyarakat di musim hujan ini.

 Hal itu menjadi perhatian Pembina Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Mojokerto Rif’an Hanum. Menurutnya, kandasnya proyek-proyek fisik akibat minimnya penawar mencerminkan perencanaan yang tidak profesional. ”Kegagalan tender mengindikasikan lemahnya perencanaan dan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang efisien, transparan, dan akuntabel,” cetusnya, kemarin (30/11).

 Rif’an menyebut, sedikitnya terdapat empat penyebab proyek tak diminati kontraktor hingga berakhir dengan status tender gagal. Antara lain, harga perkiraan sendiri (HPS) yang terlalu rendah atau tidak sesuai pasar, spesifikasi teknis pekerjaan yang tidak rasional, dan risiko tinggi akibat pekerjaan yang membuat pengusaha tidak tertarik. ”Ketika proyek gagal terealisasi, maka warga dirugikan karena manfaat pembangunan tidak tercapai,” tandasnya.

 Di antara proyek yang gagal terealisasi adalah pembangunan saluran air di tiga kecamatan. Pekerjaan tersebut sebetulnya penting, mengingat ancaman banjir luapan yang rutin terjadi setiap hujan deras. Di samping tak menghadirkan manfaat, Rif’an berpendapat, kegagalan merealisasikan proyek juga berisiko menjadi celah korupsi melalui permainan anggaran pada akhir tahun. Antara lain dengan pengulangan tender secara terburu-buru, penunjukan langsung tanpa kompetensi, serta penyerapan anggaran yang dipaksakan.

 ”Karena itu perlu audit kinerja pengadaan oleh inspektorat dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), penguatan kapasitas perencaaan OPD (organisais perangkat daerah), dialog aktif dengan pelaku usaha sebelum tender, dan tentunya ada sanksi bagi pihak yang lalai,” tuturnya.

 Seperti diketahui, sejumlah proyek fisik di Kota Mojokerto yang dipastikan gagal terealisasi. Antara lain, tiga paket pekerjaan saluran air masing-masing di Kecamatan Kranggan dengan pagu Rp 879,4 juta, di Kecamatan Magersari Rp 592,6 juta, dan di Kecamatan Prajurit Kulon Rp 645 juta.

 Selain itu, tender gagal juga terjadi pada pekerjaan proyek pembangunan gedung di Polres Mojokerto Kota yang dijatah dengan anggaran Rp 2,9 miliar. Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto telah mengakui lelang proyek-proyek itu tak mendapat peminat.

 Kondisi serupa sebetulnya juga dialami tujuh paket pekerjaan jalan yang gagal lelang sebelum akhirnya diajukan lagi lewat mekanisme katalog elektronik (e-katalog). Sejak pertengahan November, seluruh paket jalan itu sudah dalam proses pengadaan untuk segera dimulai pelaksanaan pekerjaan. (adi/ris)

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#proyek fisik #Pemkot Mojokerto #tata kelola #lemahnya pengawasan #Pengadaan barang dan jasa bermasalah #Proyek Amburadul