Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pemkab Mojokerto Diminta KPK untuk Blacklist Rekanan Proyek Dam Wonokerto Rp 4,1 Miliar

Khudori Aliandu • Sabtu, 29 November 2025 | 16:35 WIB
BERI CATATAN: Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh, Wakil Ketua Khoirul Amin, dan Wakil Ketua Hartono saat melakukan sidak proyek irigasi Dam Wonokerto di Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo.
BERI CATATAN: Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh, Wakil Ketua Khoirul Amin, dan Wakil Ketua Hartono saat melakukan sidak proyek irigasi Dam Wonokerto di Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo.

KABUPATEN - Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hartono membenarkan atas sorotan tajam KPK atas pengerjaan proyek pembangunan irigasi Dam Wonokerto senilai Rp 4,1 miliar di Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo.

Selain progresnya tidak sesuai target, lembaga antirasuah ini juga meminta pemda tegas mem-blacklist rekanan. Termasuk konsultan pengawasnya yang tak selalu di lokasi proyek. ’’Saya mau itu konsultannya di-blacklist, karena kami datang ke lokasi konsutlannya juga tidak ada,’’ ungkap Hartono menirukan salah satu petugas KPK saat monitoring dan supervisi di Pemkab Mojokerto, Kamis (27/11).

Mengetahui kondisi itu, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, KPK sempat berang. Lebih lagi, progres pengerjaannya jauh di bawah target. Sehingga KPK juga mempertanyakan ketegasan Pemkab Mojokerto atas amburadulnya pengerjaan proyek strategis daerah tersebut.

’’Saat sidak, progresnya itu minus 22 persen, estimasinya itu dipastikan tidak akan selesai sesuai timeline, kenapa tidak diputus kontrak saja?,’’ tegas Hartono kembali menirukan KPK.

Tak sekadar itu, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) para pekerja juga jadi temuan KPK di lapangan. Sehingga, lanjut Hartono, proyek tersebut sempat jadi candaan KPK dengan celetukan penekanan serius dalam forum yang dihadiri pejabat pemkab dan DPRD.

Candaan menggelitik dan mengena juga dilakukan pada nama rekanan CV Cumi Darat sebagai pemenang proyek. ’’Cumi Darat kan tempatnya di air, kalau di darat bukannya mati. Ini gurih kalau dibawa ke Jakarta’’ tambah Hartono mengungkapkan apa yang menjadi sorotan KPK.

Sehingga, tambah Hartono, sebenarnya warning keras sudah dilakukan pimpinan dewan jauh-jauh hari saat sidak pada 10 September lalu. Saat itu, tiga pimpinan DPRD, Ayni Zuroh, Khoirul Amin, dan Hartono menemukan dugaan ketidaksesuaian proyek irigasi Rp 4,1 miliar.

Mereka kecewa lantaran pelaksana memanfaatkan batu kali dan pasir hasil galian proyek. Termasuk pengerjaan tanpa dilakukan penakaran untuk menjaga kualitas dan tidak menerapkan K3. ’’Artinya, temuan KPK di lapangan ini, berbading terbalik dengan komitmen perbaikan sebelumnya,’’ jelasnya. (ori/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#proyek bermasalah #dprd kabupaten mojokerto #blacklist rekanan #Pemkab Mojokerto #Blacklist Rekanan Bermasalah #Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)