Pemkab Libatkan Stranas PK, Akibat Perbedaan Sebaran KP2PB-LB2B
KABUPATEN - Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Republik Indonesia turut digandeng Pemkab Mojokerto dalam membahas kebijakan alih fungsi lahan sawah.
Langkah ini bagian dari proses penyempurnaan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mojokerto yang kini mandek akibat terdapat ketidaksinkronan antara pemda dengan Pemprov Jatim atas 1.100 hektare status lahannya.
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa menjelaskan, terdapat beberapa isu yang masih belum disepakati dalam proses evaluasi gubernur pada rancangan perda RTRW yang sebelumnya disetujui bersama DPRD. Salah satunya, perbedaan sebaran kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LB2B) antara Kabupaten Mojokerto dan Pemprov Jawa Timur. ’’Ketidaksinkronan antara pemda dan pemprov atas status tata ruang lahan jumlahnya cukup besar, luasannya mencapai 1.100 hektare,’’ unngkapnya, kemarin.
Misalkan, lanjut Gus Bupati, di daerah berstatus lahan kuning, sedangkan di provinsi ternyata berstatus hijau. Sehingga, kondisi itu membuat revisi RTRW mandek. Kendati ada perbedaan status, Gus Bupati menegaskan, jika luas total LP2B di bumi Majapahit tetap sama, yakni seluas 26.596 hektare. ’’Kami tidak sedang meminta pengurangan luas LP2B. Justru kami mencadangkan lahan pengganti yang lebih produktif dan sesuai kondisi faktual di lapangan. Harapannya, peta KP2B kami bisa diakomodasi agar tidak menimbulkan potensi masalah hukum ke depan,’’ jelasnya di hadapan Stranas PK.
Menurut Gus Bupati, lahan pertanian yang termasuk dalam lahan baku sawah (LBS) namun tidak berada di daerah irigasi teknis, khususnya di Kecamatan Jetis dan Dawarblandong, diharapkan tidak ditetapkan sebagai KP2B. Hal ini, agar Pemkab Mojokerto tetap memiliki ruang untuk mengembangkan kawasan permukiman dan industri yang berperan penting bagi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. ’’Kita ingin pembangunan tetap berjalan, tetapi sawah produktif juga terlindungi. Prinsipnya harus seimbang,’’ tegasnya.
Sementara itu, Tim Stranas PK Didik Mulyanto menuturkan, bahwa isu alih fungsi lahan tidak bisa hanya dibatasi pada aspek penetapan dan pembatasan ruang. Pemerintah juga perlu memikirkan skema insentif bagi daerah dan petani agar ketahanan pangan tetap terjaga. ’’Presiden sudah menegaskan, bahwa kedaulatan pangan menjadi bagian dari Asta Cita. Karena itu, pembahasan seperti ini penting untuk memastikan kebijakan tata ruang tidak mengorbankan produktivitas pangan,’’ paparnya.
Sehingga, lanjut Didik, diskusi seperti ini tidak berhenti sampai di sini. Tetapi, harus dilanjutkan pada pekan depan dengan harapan menghasilkan kesepakatan yang memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha, petani, dan pemerintah daerah. (ori/ris)
Editor : Hendra Junaedi