Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Ribuan SK PPPK Paruh Waktu Pemkab Mojokerto Segera Terbit

Indah Oceananda • Jumat, 31 Oktober 2025 | 15:10 WIB
SEGERA RESMI: Kalangan PPPK ketika mengikuti apel beberapa waktu lalu. Calon PPPK paruh waktu dalam waktu dekat ini bakal menerima surat keputusan pengangkatan.
SEGERA RESMI: Kalangan PPPK ketika mengikuti apel beberapa waktu lalu. Calon PPPK paruh waktu dalam waktu dekat ini bakal menerima surat keputusan pengangkatan.

Pemkab Tunggu Jadwal dari KemenPAN-RB dan BKN

KABUPATEN - Pemerintah Kabupaten Mojokerto memastikan proses administrasi bagi ribuan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hampir rampung seluruhnya. Tinggal segelintir berkas yang tak sesuai diverifikasi, selangkah lagi penetapan pun akan tuntas.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto Amat Susilo menuturkan, per Selasa (28/10) lalu, prosentase persetujuan teknis (pertek) usulan PPPK Paruh Waktu sudah menyentuh 99 persen. Dari total 2.975 calon PPPK Paruh Waktu, kini hanya tersisa empat orang yang masih dalam tahap perbaikan dokumen teknis nomor induk pegawai (NIP). ’’Yang sudah proses BKN 19 orang, empat orang masih dalam tahapan berkas tidak sesuai dan masih diperbaiki,’’ katanya.

Ia menjelaskan, penetapan Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi para calon PPPK telah dijadwalkan pada 1 Oktober dan 1 November 2025. Itu tergantung pada gelombang pengangkatan masing-masing. ’’Kalau soal upah, itu nanti diatur dalam perjanjian kerja. SK tidak mencantumkan angka gaji karena sifatnya administratif. Sedangkan perjanjian kerja bisa disesuaikan berdasarkan kebijakan dan masa kerja,’’ jelasnya.

Dia menyebut, masih belum bisa memastikan kapan waktu penerbitan SK PPPK Paruh Waktu akan berlangsung. Pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dan BKN agar tidak terjadi kendala dalam proses penetapan NIP serta penerbitan SK. ’’Secepatnya bisa segera tuntas agar NIP juga bisa diterbitkan, hanya untuk jadwalnya kita masih menunggu dari pusat,’’ ulasnya.

Dari total 2.975 usulan tersebut, 591 pelamar diantaranya merupakan guru. Di mana, dari pengusulan awal sebanyak 396 guru honorer yang diusulkan PPPK paruh waktu dari pegawai non-ASN terdaftar pada pangkalan data BKN. Kemudian, 195 guru non-ASN yang diusulkan meski tidak terdata dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negera (BKN). (oce/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#Proses Administrasi PPPK #BKPSDM #Pemkab Mojokerto #tenaga non ASN di berbagai instansi #tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah #proses administrasi #pppk