Berlaku untuk November dan Desember
KABUPATEN - Besaran Upah minimun kota/kabupaten (UMK) Kabupaten Mojokerto 2025 naik menjadi Rp 4,925 juta dari sebelumnya Rp 4,8 juta. Hanya saja patokan gaji buruh ini hanya berlaku untuk sisa dua bulan, November-Desember.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, Yo’ie Afrida Soesetyo Djati, mengatakan, memang ada perubahan besaran UMK di tujuh kabupaten/kota di provinsi Jawa Timur. Salah satunya Kabupaten Mojokerto. ’’Dari awalnya Rp 4,8 juta saat ini UMK Kabupaten Mojokerto naik menjadi Rp 4,925 juta. Kenaikannya 6,5 persen dari tahun lalu,’’ ungkapnya.
Kenaikan ini setelah Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indra Parawansa menerbitkan Keputusan Gubernur baru soal besaran Upah Minimum di Kabupaten atau Kota di Provinsi Jawa Timur. Keputusan Gubernur dengan Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 tantang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2025 diterbitkan Senin (20/10). Menurutnya, aturan ini menggantikan Keputusan Gubernur dengan Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2025 yang resmi sudah tidak berlaku lagi.
Keputusan ini keluar dengan memperhatikan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 65/B/2025/PT.TUN/SBY. ’’Dengan adanya keputusan gubernur itu memang menjadi perhatian kita. Barusan saya menghadiri pertemuan forum komunikasi personalia (FKP) untuk melakukan sosialisasi atas keputusan Gubernur Jatim,’’ tegasnya.
Menurutnya, revisi besaran UMK ini tak lain untuk menjaga daya beli pekerja. Tentu saja hal ini menjadi sangat sensitif. Di mana tantangan implementasinya berkaitan dengan kesiapan perusahaan dalam menyesuaikan pengupahan. ’’Hanya memang besaran UMK sebesar Rp 4,9 juta ini hanya berlaku untuk sisa dua bulan, November dan Desember,’’ jelas Yo’ie.
Di sisi lain, lanjut Yo’ie, perubahan SK gubernur untuk Kabupaten Mojokerto menunjukkan komitmen tentang peningkatan kesejahteran para pekerja. Sehingga disnaker berharap implementasinya berjalan adil, seimbang, kondusif bagi hubungan industrial di Kabupaten Mojokerto. ’’Disnaker sendiri, ini sudah kita awali dengan sosialisasi SK terbaru, kemudian memonitor sistem pengupaan dan melakukan monev secara berkala,’’ urainya.
Tujuh daerah yang mngalami perusahan di sisa tahun 2025 ini di antaranya, UMK Kota Surabaya dari Rp 4.961.753 menjadi Rp 5.032.635, UMK Gresik dari Rp 4.874.133 menjadi Rp 4.943.763 UMK Sidoarjo dari Rp 4.870.511 menjadi Rp 4.940.090, UMK Pasuruan dari Rp 4.866.890 menjadi Rp 4.936.417, UMK Kabupaten Mojokerto dari Rp 4.856.026 menjadi Rp 4.925.398, dan UMK Kabupaten Malang dari Rp 3.553.530 menjadi Rp 3.587.213, serta UMK Kota Malang dari Rp 3.507.693 menjadi Rp 3.524.238. (ori/fen)
Editor : Hendra Junaedi