Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu
KABUPATEN - Proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu di Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih terus berproses. Berdasarkan data, khusus PPPK paruh waktu Kabupaten Mojokerto, masih ada belasan pelamar yang berstatus berkas tidak sesuai (BTS).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto Amat Susilo menuturkan, saat ini proses penetapan NIP PPPK Paruh Waktu masih belum tuntas. Sebab, unggahan berkas pelamar dengan status BTS masih diperbaiki. ’’Dari yang sebelumnya ada sekitar 90-an berkas, sekarang masih ada 13,’’ katanya, kemarin (23/10).
Hingga Selasa (22/10) lalu, prosentase penyelesaian (pertek) penetapan PPPK Paruh Waktu mencapai 98,25 persen. Dia menjabarkan, dari total 2.982 usulan, sebanyak 39 berkas masih dalam proses verifikasi. Lalu, berkas pelamar yang telah diterima atau acc sejumlah 2.923. ’’Jadi ini masih pembenahan lagi, sembari menunggu penerbitan SK,’’ papar Amat.
Amat menyatakan, meskipun mayoritas proses sudah rampung, masih terdapat beberapa kendala dalam penyelesaian usulan yang tersisa. Pihaknya menargetkan seluruh proses verifikasi yang tersisa ini bisa selesai paling lambat akhir November, meski BKN memberikan waktu hingga Desember. ’’Secepatnya bisa segera tuntas agar NIP juga bisa diterbitkan,’’ ulasnya.
Dari total 2.982 usulan tersebut, 591 pelamar diantaranya merupakan guru. Dimana, dari pengusulan awal sebantak 396 guru honorer yang diusulkan PPPK paruh waktu dari pegawai non-ASN terdaftar pada pangkalan data BKN. Kemudian, 195 guru non-ASN yang diusulkan meski tidak terdata dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negera (BKN).
Setelah mendapatkan NIP, para PPPK paruh waktu baru tersebut bakal menerima surat keputusan (SK) pengangkatan. Ketentuan tersebut telah diatur dalam surat edaran (SE) kepala BKN nomor 6 tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. (oce/fen)
Editor : Hendra Junaedi