SEMENTARA itu, wacana memperkarakan Pemkot Mojokerto secara hukum terus digelorakan 18 pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN). Namun, sebelum menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), 18 hononer ini masih menunggu hasil kunjungan pimpinan DPRD Kota Mojokerto ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), kemarin (14/10).
Mereka berharap namanya tetap terakomodir dalam pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, meski Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menutup usulan pengadaan. ’’Kami masih menunggu hasil kunjungan pimpinan DPRD kota ke BKN dan KemenPAN-RB,’’ ujar Pendamping hukum Forum Perjuangan Pegawai Non-ASN Kota Mojokerto Iwud Widiantoro.
Hingga kini, Iwud masih berkoordinasi dengan 18 pegawai non-ASN soal rencana menggugat secara perdata ke PTUN dan pidana ke kepolisian tentang tindakan diskriminatif petinggi pemkot terhadap mereka. Terutama, saat usulan formasi PPPK paruh waktu yang ditengarai tidak mencantumkan nama mereka dalam sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bahkan, ketika BKN memperpanjang pengisian daftar riwayat hidup (DRH) untuk usulan nomor induk PPPK (NI PPPK) sampai akhir September, nama mereka tetap tak tercantum. Padahal, 1.101 pegawai Non-ASN yang sempat mereka bela di rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Mojokerto pada 1 Agustus lalu, justru muncul dalam pengadaan PPPK paruh waktu.
Hal ini yang ditengarai Iwud sebagai dugaan tindakan diskriminatif, sehingga patut untuk diperkarakan hukum baik secara perdata maupun pidana. ’’Sementara dugaannya sama, mengarah pada diskriminatif. Unsur pidananya sesuai Pasal 423 KUHP atau tindakan melanggar wewenang dengan tujuan yang merugikan pihak lain. Kalau untuk perdata, kami gugat dalam Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) ke PTUN,’’ pungkasnya. (far/ris)
Editor : Hendra Junaedi