Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Dewan Kota Mojokerto Minta 18 Non-ASN Diprioritaskan

Rizal Amrulloh • Rabu, 15 Oktober 2025 | 16:15 WIB

PERJUANGKAN NON-ASN: Pimpinan DPRD Kota Mojokerto saat melakukan kunjungan kerja di KemenPAN-RB, kemarin (14/10).
PERJUANGKAN NON-ASN: Pimpinan DPRD Kota Mojokerto saat melakukan kunjungan kerja di KemenPAN-RB, kemarin (14/10).
 

Untuk Masuk dalam Daftar Pengadaan PPPK Paruh Waktu

 KOTA - Pimpinan DPRD Kota Mojokerto melawat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), kemarin (14/10). Dalam kunjungannya, dewan memperjuangkan agar 18 pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) agar bisa terakomodir dalam pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

 Kunjungan kerja (kunker) ke KemenPAN-RB ini dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti didampingi Wakil Ketua Hadi Prayitno dan Arie Hernowo. Agenda ini merupakan tindak lanjut guna memastikan kejelasan status dari belasan pegawai non-ASN yang sebelumnya diajukan usulan susulan untuk menjadi PPPK paruh waktu.

 ”Kedatatangan kami ke KemenPAN-RB bertujuan untuk mendorong agar 18 tenaga non-ASN bisa terakomodir sebagai PPPK paruh waktu,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Arie Hernowo. Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, diperoleh informasi dari KemenPAN-RB bahwa terdapat lima daerah yang juga sama-sama mengajukan usulan susulan untuk pengadaan PPPK paruh waktu.

 Sehingga, ungkap Arie, asa masih terbuka bagi 18 pegawai honorer untuk tertampung dalam formasi PPPK paruh waktu. ”Jadi, masih ada harapan dan peluang bagi teman-teman non-ASN, kami juga sudah meminta agar mendapat prioritas untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu," imbuhnya. Sebab, tandas Arie, dari 18 pegawai non-ASN tersebut notabene telah memenuhi syarat (MS) untuk bisa ditampung dalam pengadaan PPPK paruh waktu.

 Mengingat, mereka rata-rata telah mengabdi di Pemkot Mojokerto dalam rentang 5-17 tahun. ”Secara persyaratan semuanya MS, maka harapan kami mereka bisa terakomodir seperti teman-teman non-ASN lainnya yang sudah dinyatakan lolos PPPK paruh waktu,” imbuh politisi Partai Nasdem ini.

 Seperti diketahui sebelumnya, belasan tenaga non-ASN di lingkup Pemkot Mojokerto tidak tercantum dalam daftar pengumuman alokasi pengadaan PPPK paruh waktu. Ketidaklolosan mereka dinilai janggal lantaran hanya dialami 18 orang yang tergabung dalam forum perjuangan pegawai non-ASN dan sempat mengikuti hearing dengan DPRD pada 1 Agustus lalu. Sedangkan berdasarkan pengumuman di laman BKPSDM Kota Mojokerto, hanya terdapat 1.123 orang yang diumumkan lolos PPPK paruh waktu. (ram/ris)

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#dprd kota mojokerto #KemenPAN dan RB #Pemkot Mojokerto #pppk