Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pemkab Tuntaskan Perbaikan Infrastruktur Jalan Sepanjang 9,4 Km

Khudori Aliandu • Rabu, 8 Oktober 2025 | 16:05 WIB
DIGULIRKAN: Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Anik Mutammima Kurniawati bersama APH memberi arahan saat penandatanganan kontrak 12 proyek di XOW Jalan Jayanegara, Desa Banjaragung, Puri.
DIGULIRKAN: Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Anik Mutammima Kurniawati bersama APH memberi arahan saat penandatanganan kontrak 12 proyek di XOW Jalan Jayanegara, Desa Banjaragung, Puri.

Terbagi dalam 12 Titik Proyek, Anggaran Dialokasikan Sebesar Rp 26,2 M

 KABUPATEN - Pemkab Mojokerto melalui dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) kembali menggulirkan proyek insfrastruktur senilai Rp 26,2 miliar melalui P-APBD 2025. Kemarin (7/10), sebanyak 12 paket pengerjaan fisik yang sudah memasuki tahap penandatanganan kontrak ini ditargetkan mampu memperbaiki ruas jalan sepanjang 9.495 meter atau 9,4 kilometer (km) di bumi Majapahit. 

’’Saya menanyakan komitmennya. Apakah Anda siap dan bersedia? Kalau Anda siap dan bersedia termasuk kontrak ini, ditandatangani dengan ikatan komitmen,’’ ungkap Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Anik Mutammima Kurniawati mengawali teken kontrak dengan para rekanan di XOW di Jalan Jayanegara, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri. 

Teken kontrak ini sebagai perikatan antara kedua belah pihak yang memiliki konsekuensi hukum. Sehingga, harus dipatuhi dan dijalankan bersama. Pengerjaan infrastuktur yang digulirkan tersebut juga didampingi aparat penegak hukum (APH) dari unsur kejaksaan negeri maupun kepolisian. ’’Jadi, ada rambu-rambu yang harus dipatuhi. Rekanan memiliki kewajiban melakukan pengerjaan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran,’’ tegasnya.

 Anik berpesan agar setiap pengerjaan mematuhi standar operasional prosedur (SOP). Mulai dari penerapan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) hingga memasang rambu-rambu seiring pekerjaan yang dikerjakan menjadi lalu lalang pengendara melintas. Pasalnya, lanjut dia, terkadang hal-hal yang dianggap sepele tersebut dikemudian hari akan menjadi masalah. ’’Dan kami harapkan itu tidak terjadi dalam pengerjaan proyek ini. Termasuk rekanan harus memastikan material yang dimanfaatkan untuk paket kegiatan berasal dari yang legal,’’ paparnya.

 Dinas PUPR juga mengingatkan kepada konsultan pengawas jangan sampai hanya saat penandatangan kontrak saja, sementara saat di lapangan tidak diketahui keberadaannya. Anik menegaskan, pengawas menjadi kepanjangan dinas PUPR untuk memastikan pengerjaan proyek di lapangan tepat waktu, mutu, dan biaya.

 ’’Keterlambatan pengerjaan juga murni menjadi tanggung jawab yang berkontrak. APH di sini mendampingi pekerjaan kita, bukan secara pribadi. Artinya, pekerjaan harus dilakukan tepat waktu, biaya, dan mutu. Dengan pendampingan ini diharapkan pengerjaan juga lancar dan aman. Sehingga asas manfaat segera dirasakan oleh masyarakat,’’ jelas Anik. 

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Henri Surya menambahkan, teken kontrak yang berlangsung tersebut menjadi bagian dari percepatan pembanguan daerah pada P-APBD 2025. Setidaknya ada 12 paket proyek dengan anggaran total sebesar Rp 26,2 miliar untuk pekerjaan konstruksi. ’’Sebanyak 12 proyek ini terbagi pemeliharaan berkala jalan dua kegiatan, pelebaran jalan menuju standar delapan kegiatan, dan rekonstruksi jalan dua kegiatan. Dengan target total mampu memperbaiki ruas jalan sepanjang 9,4 kilometer,’’ ungkapnya.

 Dinas PUPR berharap, rekanan bisa langsung tancap gas usai penandatanganan kontrak. Sebab, penggunaan perubahan anggaran keuangan (PAK) mengalami kertabatas waktu. ’’Tetapi, kami yakin dengan batas waktu 83 hari kalender rekanan mampu menyelesaikan pengerjaan tepat waktu. Jadi, sebelum tutup tahun, pengerjaan sudah selesai,’’ pungkasnya. (ori/ris)

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#kabupaten mojokerto #Pemkab Mojokerto #dinas pupr kabupaten mojokerto #perbaikan infrastruktur #penandatangan kesepakatan