Paket Proyek di Eks DPRD Kota Senilai Rp 1,1 Miliar
KOTA - Proyek pembangunan masjid di eks gedung DPRD Kota Mojokerto terancam tak terealisasi tahun ini. Pasalnya, lelang paket pekerjaan senilai hampir Rp 1,1 miliar tersebut kembali gagal untuk ketiga kalinya.
Dari informasi di laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Mojokerto, paket proyek pembangunan masjid di eks gedung DPRD dinyatakan berstatus tender gagal. Praktis, lelang melalui tender cepat ini ditetapkan selesai tanpa ada pemenang.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kabag Pengadaan Barang/Jasa dan Pembangunan Febri Emayanti belum memberikan respons saat dihubungi Jawa Pos Radar Mojokerto melalui sambungan telepon seluler, kemarin (7/10). Namun, berdasarkan keterangan alasan gagalnya tender tersebut disebabkan karena hanya ada satu peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah pemberian waktu perpanjangan.
Akibatnya, proyek yang dinaungi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perakim) Kota Mojokerto, ini terancam tak bisa terealisasi tahun ini. Mengingat, sisa waktu tahun anggaran hanya menyisakan kurang dari tiga bulan. Sedangkan sesuai rencana, estimasi waktu pengerjaan proyek membutuhkan waktu selama 75 hari kalender.
Sementara itu, Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim Kota Mojokerto Ferry Hendri Koerniawan juga belum dapat membeberkan terkait kelanjutan dari proyek pembangunan masjid menggunakan lahan eks kantor DPRD tersebut. Dia menyatakan masih sedang ada kegiatan dinas. ”Mohon maaf ya, masih ada rapat,” tuturnya singkat, kemarin (7/10).
Seperti diketahui, proyek pembangunan masjid di bekas kantor dewan ini sudah tiga kali disorong ke meja lelang. Namun, pada lelang pertama dinyatakan lelang batal meski sempat ditetapkan pemenang. Sementara pada lelang ulang kedua dan ketiga juga sama-sama dinyatakan gagal. (ram/ris)
Editor : Hendra Junaedi