Perjelas Nasib 18 Pegawai Non-ASN Kota
KOTA - DPRD Kota Mojokerto berancang-ancang untuk bertolak ke Kemenpendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Langkah dewan tersebut guna memperjelas nasib 18 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) yang nasibnya masih harap-harap cemas terkait nasibnya untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Agenda lawatan tersebut telah dibahas dalam rapat badan musyawarah (banmus) DPRD. Kunjungan kerja akan dilakukan oleh perwakilan pimpinan dewan dan ketua komisi I DPRD Kota Mojokerto. ’’Insya Allah dijadwalkan dalam minggu ini,’’ ungkap Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Ruby Hartoyo.
Namun, papar Ruby, dewan telah menjalin koordinasi dengan KemenPAN-RB. Sehingga, legislatif masih menunggu informasi lebih lanjut terkait waktu kunjungan yang akan dilaksanakan. Mengingat, selain Kota Mojokerto, juga terdapat sejumlah daerah lainnya yang juga melakukan usulan serupa. Yakni dengan mengajukan ulang pegawai non-ASN agar terakomodir dalam formasi PPPK paruh waktu. ’’Dari beberapa daerah ada juga yang mengusulkan susulan,’’ imbuhnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Hadi Prayitno meyatakan, agenda kunjungan kerja ke KemenPAN-RB masih dibahas bersama dengan pimpinan. Upaya guna mengawal nasib dari 18 tenaga non-ASN yang semula tidak masuk dalam daftar alokasi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Mojokerto. ’’Sedang dibahas dengan pimpinan,’’ urainya.
Seperti diketahui, belasan tenaga honorer non-ASN tersebut tidak tercantum dalam daftar pengumuman alokasi pengadaan PPPK paruh waktu. Ketidaklolosan mereka dinilai janggal lantaran hanya dialami 18 orang yang tergabung dalam forum perjuangan pegawai non-ASN dan sebelumnya sempat mengikuti hearing dengan DPRD pada 1 Agustus lalu. Setelah menuai protes dan atensi dari dewan, Pemkot Mojokerto akhirnya kembali mengusulkan ulang mereka ke KemenPAN-RB. (ram/fen)
Editor : Hendra Junaedi