Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Tender Ulang Pembangunan Masjid Gagal Lagi

Rizal Amrulloh • Sabtu, 4 Oktober 2025 | 15:10 WIB
EKS LEGISLATIF: Bekas gedung DPRD Kota Mojokerto di Jalan Gajah Mada yang bakal dirombak menjadi masjid tahun ini.
EKS LEGISLATIF: Bekas gedung DPRD Kota Mojokerto di Jalan Gajah Mada yang bakal dirombak menjadi masjid tahun ini.

Paket Proyek di Eks Gedung DPRD Kembali Dilelang

KOTA - Lelang ulang proyek pembangunan masjid di eks gedung DPRD Kota Mojokerto lagi-lagi dinyatakan gagal. Paket pekerjaan infrastruktur senilai Rp 1,1 miliar dari APBD 2025 ini kembali dilelang melalui tender cepat. Proses lelang proyek yang dinaungi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perakim) Kota Mojokerto ini kembali tersendat.

Berdasarkan laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Mojokerto, tender ulang paket proyek pembangunan masjid di eks gedung DPRD yang disorong akhir September lalu dinyatakan gagal. ’’Iya (tender gagal),’’ ungkap Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim Kota Mojokerto Ferry Hendri Koerniawan, kemarin (3/10).

Tender ulang tersebut gagal lantaran tidak memenuhi batas minimal jumlah penawar proyek. Hingga lelang ditutup, hanya terdapat satu calon rekanan yang mengajukan dokumen penawaran. ’’Karena hanya satu penyedia, otomatis secara sistem dinyatakan gagal. Karena minimal harus dua (penawar),’’ ulasnya.

Dengan gagalnya proses lelang ulang tersebut, maka paket proyek pembangunan masjid terpaksa harus ditenderkan untuk kali ketiga. Karena dikejar sisa waktu tahun anggaran yang semakin pendek, Ferry menyebut paket proyek kembali dilelang melalui tender cepat.

Kini, paket proyek konstruksi tersebut telah ditayangkan di SPSE. Ditargetkan, tender akan selesai kurang dari sepekan ke depan hingga ditetapkan pemenang lelang. ’’Tender cepat sampai tanggal 6 Oktober, jadi masih cukup waktunya,’’ tandas dia.

Sebelumnya, paket proyek pembangunan masjid di eks gedung legislatif juga sempat dinyatakan tender batal. Dalam lelang ulang kali ini, paket pekerjaan dikatakan tidak mengalami perubahan karena hanya menyentuh lantai dasar gedung. Demikian dengan durasi waktu pelaksanaan yang diestimasi selama 75 hari kalender atau 2,5 bulan terhitung sejak berkontrak. Tempo tersebut lebih singkat dengan rencana awal yang semula diberi jatah 110 hari. (ram/ris)

Editor : Hendra Junaedi
#dprd kota mojokerto #lelang proyek #Pemkot Mojokerto #eks gedung dprd #Kota Mojokerto #Lelang Ulang