Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Ancam Seret ke Pidana dan Perdata

Farisma Romawan • Sabtu, 27 September 2025 | 15:55 WIB
SAMPAIKAN ASPIRASI: Sebanyak 18 pegawai non-ASN yang tidak masuk dalam daftar alokasi pengadaan PPPK paruh waktu saat mengadu ke DPRD Kota Mojokerto, Selasa (16/9) lalu.
SAMPAIKAN ASPIRASI: Sebanyak 18 pegawai non-ASN yang tidak masuk dalam daftar alokasi pengadaan PPPK paruh waktu saat mengadu ke DPRD Kota Mojokerto, Selasa (16/9) lalu.

KOTA - Sebanyak 18 pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) di lingkup Pemkot Mojokerto mengancam bakal menempuh jalur hukum jika nasibnya terus terkatung-katung dalam pengadaan PPPK paruh waktu. Mereka tak segan memperkarakan Pemkot Mojokerto baik di jalur pidana maupun perdata jika nama mereka tetap tak tercantum dalam daftar pengumuman pegawai yang diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pendamping hukum Forum Perjuangan Pegawai Non-ASN Kota Mojokerto Iwud Widiantoro meyakini tidak terakomodirnya 18 tenaga honorer dalam pengadaan PPPK paruh waktu buntut dari sikap mereka yang mengadukan nasib ke komisi I DPRD Kota Mojokerto, Agustus lalu. Saat itu, 18 Non-ASN ini mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan legislatif mewakili 1.101 honorer R4 atau pegawai non-ASN.

Mereka mempertanyakan kejelasan status dirinya dan ribuan rekannya yang lain yang tidak masuk dalam database BKN. Akan tetapi, perjuangan mereka justru dianggap sebelah mata oleh pemkot. Hal itu terlihat dengan adanya dugaan ancaman dari kepala-kepala organisasi Perangkat Daerah (POPD) yang menaungi 18 orang tersebut dengan tidak memasukkan mereka dalam usulan PPPK Paruh Waktu.

’’Sampai hari ini status 18 orang belum jelas. Dugaannya, berawal dari 18 orang ini mengadakan RDP ke DPRD tanggal 1 Agustus. Setelah itu ada ancaman dari kepala-kepala OPD bahwa mereka tidak akan dimasukkan dalam usulan PPPK Paruh Waktu. Dan terbukti 18 orang tidak masuk usulan,’’ ujarnya. Sebanyak18 non-ASN ini sempat berjuang lagi dengan wadul lagi lewat RDP ke DPRD, 16 September lalu.

Saat itu, Kepala BKPSDM Kota Mojokerto dipanggil dan berjanji akan mengusulkan nama mereka menyusul. Akan tetapi, hingga masa pengisian daftar riwayat hidup (DRH) ditutup, Senin (22/9), nama mereka tak kunjung muncul. Pun ketika Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu diperpanjang hingga terakhir hari ini, tak satupun dari nama mereka tercantum dalam sistem. Kondisi ini tak pelak membuat 18 pegawai honorer ini nekat memperkarakan pemkot ke jalur hukum. Mereka menduga pemkot sudah diskriminatif dalam pengadaan PPPK paruh waktu.

Dugaan tindakan melanggar wewenang dengan tujuan merugikan pihak lain sesuai Pasal 423 KUHP bakal menjadi materi laporan pidana yang akan mereka layangkan ke kepolisian. Pun demikian di jalur perdata, 18 non-ASN juga akan memperkarakan pemkot atas tindakan diskriminatif ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

’’Dugaannya jelas pendiskriminasian kawan-kawan yang mengadu nasibnya kepada wakil rakyat. Karena mereka memang tidak dikehendaki oleh penguasa Kota Mojokerto. Kami menunggu hari terakhir besok tanggal 27 September. Jika tetap tidak ada yang diusulkan, kami tempuh jalur hukum baik di kepolisian maupun pengadilan,’’ imbuhnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo menyatakan, Pemkot Mojokerto telah mengusulkan 18 orang pegawai non-ASN agar terakomodir dalam formasi PPPK paruh waktu. Namun, hingga kini pemerintah daerah masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait hasil dari usulan susulan tersebut. ’’Kita kan sudah mengusulkan, nanti kalau sudah ada pasti ada suratnya. Karena (keputusan) ada di MenPAN-RB,’’ ungkapnya ditemui usai rapat paripurna di DPRD Kota Mojokerto, Jumat (26/9). (far/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#dprd kota mojokerto #rapat dengar pendapat #Pemkot Mojokerto #Perdata dan TUN #pegawai non ASN #pidana