- Ditemukan Pimpinan Dewan saat Sidak
- Menelan Anggaran Senilai Rp 4,1 Miliar
KABUPATEN – Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto menemukan dugaan ketidaksesuaian pengerjaan proyek irigasi senilai Rp 4,1 miliar, kemarin (10/9). Proyek tersebut diketahui dikerjakan PT Cumi Darat Konstruksi, di Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo. Mereka kecewa lantaran material proyek irigasi ini diduga memanfaatkan batu kali dan pasir hasil galian proyek. Termasuk penggunaan material tanpa lebih dulu dilakukan penakaran untuk menjaga kualitas. Para pekerja juga kedapatan tidak menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
’’Pengerjaan proyek ini sudah tidak benar kalau seperti itu. Masak batu dan pasirnya memanfaatkan hasil galian di lokasi, ini tentu menyalahi,’’ ungkap Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh didampingi Wakil Ketua DPRD Khoirul Amin dan Hartono kepada Jawa Pos Radar Mojokerto di lokasi proyek.
Temuan tiga pimpinan dewan itu turut dibenarkan para pekerja saat dimintai keterangan pimpinan dewan. Dia menyebutkan, sejak awal, batu kali dan pasir yang didatangkan rekanan ke lokasi disinyalir sekadar kamuflase. Sebab, selama pengerjaan proyek para pekerja langsung memanfaatkan batu dan pasir hasil galian di kawasan proyek.
’’Ini tadi (kemarin, Red) saya melihat langsung, jika batu dan pasirnya ya pakai hasil galian di lokasi proyek. Para pekerja juga membenarkan. Itu tentu tidak boleh dibiarkan,’’ tegas Zuroh dengan nada geram. Atas temuan tersebut, wakil rakyat mendesak pemerintah daerah agar meningkatkan pengawasan di lapangan. Dengan harapan, setiap pengerjaan proyek yang dihasilkan tetap sesuai rancangan anggaran biaya (RAB). Juga menjaga kualitas pengerjaan proyek agar tidak terkesan asal-asalan. ’’Ini anggaran negara, jadi harus benar-benar tepat mutu dan anggaran. Pemerintah jangan mau diakali pelaksana, jadi pengawasannya harus lebih ketat lagi,’’ imbuh Zuroh.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hartono juga mengungkapkan kekecewaannya atas pengerjaan proyek irigasi tersebut. ’’Saya minta tolong pengawasannya harus benar-benar. Anggaran Rp 4,1 miliar ini besar, jadi harus skala prioritas. Kami kecewa garapan ini,’’ katanya.
Kekecewaan itu muncul akibat banyak prosedur yang diduga diabaikan rekanan. Semisal, lanjut dia, tidak adanya alat ukur untuk menjaga kualitas proyek. ’’Ini mumpung belum terlalu parah, makanya kita ingatkan. Kami meminta pemborong tidak boleh bekerja kalau tidak ada pengawasnya,’’ tegasnya.
Dugaan pengerjaan tak sesuai ketentuan ini juga langsung disaksikan saat sidak ada pemanfaatan material batu dan pasir dari hasil galian di lokasi proyek. ’’Batu yang digali langsung dipakai, pasir juga gitu, langsung dipakai. K3 juga tidak diterapkan,’’ sesalnya.
Dinas PUPR Bantah Tidak Sesuai Ketentuan
Sementara itu, Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Rois Arif Budiman membantah jika batu dan pasir hasil galian di lokasi dimanfaatkan untuk proyek.
Namun, dia mengakui medan yang sempit di tengah material galian yang banyak menyulitkan untuk memilah antara material yang dibeli rekanan dan hasil galian. ’’Tetapi, kami pastikan, kami tidak memanfaatkan material lokal, karena kami mendatangkan. Tetapi, memang sulit untuk membedakan karena medannya sempit, sementara material lokalnya sangat banyak,’’ kilahnya.
Kendati demikian, pihaknya langsung meminta pelaksana mempertegas agar material tersebut tidak bercampur. Termasuk menerapkan K3 sebagai langkah evaluasi dan perhatian dinas PUPR. ’’Jadi, harus ditandai, dibedakan, dan hasil galian tidak boleh dipasang,’’ tegasnya. (ori/ris)
Editor : Hendra Junaedi