- Pemkab Targetkan Lima Tahun Tuntas
- Jaring Anggaran lewat APBD hingga CSR
KABUPATEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk menuntaskan program pembangunan dan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH). Menyusul, dari hasil verifikasi dan validasi (verval) dinas perumahan rakyat kawasan permukiman dan perhubungan (DPRKP2), saat ini masih menyisakan 9.106 dari 15 ribu RTLH yang sebelumnya terdata oleh badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) tahun 2022 lalu.
Kepala DPRKP2 Kabupaten Mojokerto Rachmat Suharyono mengungkapkan, melihat jumlah RTLH yang terbilang cukup tinggi tersebut memang tidak memungkinkan jika penuntasan program rampung dalam waktu dekat. Hal ini, lanjut dia, selain membutuhkan anggaran yang relatif tinggi, juga mempertimbangkan kondisi di lapangan. ”Ya paling tidak target kami lima tahun ke depan sudah tuntas,” ungkapnya, kemarin (23/8).
Dia menyatakan, penentuan data tersebut setelah tim verifikator turun ke 299 desa dan lima kelurahan di 18 kecamatan untuk melakukan verifikasi menggunakan sistem by name by address. Di antaranya mempertimbangkan ketentuan kondisi sebuah rumah dapat dikatakan tidak layak huni.
Meliputi, tidak memenuhi unsur keamanan, tidak memenuhi unsur kesehatan, dan tidak terpenuhinya ketersediaan ruang keluarga. ”Jika memenuhi ketentuan-ketentuan itu, maka RTLH berhak untuk kita lakukan perbaikan. Baik melalui pembangunan baru atau rehabilitasi, tergantung kondisinya,” imbuh Rachmat.
Untuk pembangunan baru, lanjut Rachmat, satu unit rumah sedianya dianggarkan sebesar Rp 50 juta. Sedangkan tahap peningkatan kualitas atau rehabilitasi mencapai Rp 25 juta. Realisasi biaya tersebut dimanfaatkan untuk membeli material bangunan, tahap pengerjaan, operasional, pembayaran tukang dan kuli, hingga tahap finishing. ”Intinya tergantung kondisi masing-masing rumah dan hasil verifikasi di lapangan,” paparnya.
Meski demikian, dia tak memungkiri untuk menuntaskan ribuan RLTH dalam jangka lima tahun, dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Sehingga pihaknya harus melakukan berbagai skema atau mekanisme agar program kemasyarakatan tersebut dapat terwujud. Di antaranya dengan mengajukan anggaran melalui APBD, P-APBD, APBD provinsi, dana alokasi khusus (DAK), melalui program CSR (corporate social responsibility), hingga program Baznas. ”Setiap tahun kita anggarkan, namun karena jumlahnya cukup banyak, kita memakai berbagai mekanisme,” imbuhnya.
Terlebih, jika ditemukan RTLH namun terkendala kepemilikan lahan atau bukan tidak berdiri di atas tanah pribadi, maka solusi yang dipergunakan menggunakan mekanisme CSR. ”Untuk hibah ada beberapa syarat, salah satunya tanah milik pribadi. Makanya, yang di luar itu kita kover melalui CSR,” tukas Rachmat.
Dia menegaskan, realisasi mekanisme menggunakan APBD selama ini diwujudkan dalam bentuk dana hibah atau bantuan sosial (bansos), sedangkan sisanya akan dikover melalui CSR. ”Untuk hibah APBD sekarang ini kita lagi menunggu perubahan peraturan bupati (perbup) yang baru. Tinggal tahap finishing,” tukasnya.
Guna mengejar penuntasan program RTLH, tahun ini pemkab sudah merealisasikan melalui pembangunan dan rehabilitasi kurang lebih dari 150 unit rumah. Semua tersebar di 18 kecamatan. Salah satunya merehab kediaman Muslimin, warga Desa Mojoranu.
Sementara itu, Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa menyatakan optimistis jumlah rumah warga yang tidak layak huni bakal semakin berkurang. Hal ini sekaligus sebagai wujud komitmen pemkab dalam membantu warga kurang mampu agar bisa memiliki hunian yang aman, sehat, dan layak. ”Ke depan semoga tidak ada lagi rumah tidak layak huni di Kabupaten Mojokerto,” jelasnya. (ris)
Editor : Hendra Junaedi