JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Polemik mengenai isu kenaikan gaji anggota DPR RI akhirnya diklarifikasi langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir. Ia menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji pokok anggota dewan.
Menurutnya, yang diterima anggota DPR hanyalah tunjangan perumahan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang sudah tidak lagi diberikan. Adies Kadir memberikan penjelasan mengenai komponen pendapatan anggota dewan serta alasan kebijakan penggantian rumah dinas menjadi tunjangan perumahan.
“Yang ada adalah tunjangan perumahan yang diberikan kepada anggota DPR karena tidak lagi menerima fasilitas rumah dinas seperti periode sebelumnya,” ujar Adies di Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Adies menjelaskan, sejak awal periode 2024–2029, pemerintah melalui Sekretariat Negara telah mengambil alih rumah dinas yang sebelumnya ditempati anggota dewan. Sebagai gantinya, setiap anggota DPR menerima tunjangan perumahan sekitar Rp 50 juta per bulan.
Baca Juga: Diusulkan DPR untuk Menggantikan Arief Hidayat, Berikut Profil Inosentius Samsul
Menurutnya, angka tersebut masih dalam batas wajar bila disesuaikan dengan harga sewa rumah di kawasan Senayan dan sekitarnya. Ia menambahkan, besaran tunjangan yang diberikan pun tidak mengalami perubahan, masih sama seperti tahun 2010.
Terkait isu kenaikan gaji, Adies menegaskan kembali bahwa gaji pokok anggota DPR tidak mengalami perubahan sejak lama. Gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, yakni sekitar Rp 4,2 juta per bulan.
Selain gaji pokok, terdapat sejumlah tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan beras, hingga dukungan asisten ahli.
Semua itu, kata Adies, diberikan bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Kendati begitu, Adies meluruskan bahwa tidak ada perubahan pada tunjangan komunikasi maupun tunjangan beras seperti yang sempat ramai diberitakan.
Baca Juga: Isu soal Gaji Anggota DPR RI Naik Hingga Rp100 Juta, Puan Maharani Akhirnya Buka Suara
“Setelah saya cek ke Kesekjenan DPR RI, tunjangan beras tetap sama, yakni Rp 200 ribu per bulan per anggota sejak tahun 2010, belum ada kenaikan. Jadi kabar kenaikan gaji maupun tunjangan itu tidak benar,” tegasnya.
"Seiring tugas yang menuntut intensitas komunikasi politik dan kerja-kerja representasi, anggota DPR juga memperoleh tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan untuk mendukung asisten ahli yang membantu penyusunan naskah maupun kajian," jelasnya.
Adies berharap klarifikasi ini dapat meluruskan opini yang berkembang di masyarakat.
“Dengan demikian, dapat saya tegaskan kembali bahwa tidak ada kenaikan gaji anggota DPR RI. Yang ada hanya tunjangan perumahan sebagai pengganti rumah dinas. Semoga penjelasan ini bisa menenangkan masyarakat agar tidak salah persepsi,” pungkasnya.
Tri Yulia Setyoningrum
Editor : Imron Arlado