BKPSDM Kabupaten Tak Kantongi Data terkait Usulan Paruh Waktu
KABUPATEN – BKPSDM Kabupaten Mojokerto hingga kini belum mengantongi data terkait jumlah tenaga honorer yang bakal diusulkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu kepada pemerintah pusat. Bahkan, organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut memilih irit bicara terkait nasib para non-ASN yang kini berada di ujung tanduk, akibat belum ada kepastian akan nasib mereka ke depan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto Tatang Marhaendrata membenarkan, saat ini pihaknya tengah memproses pengusulan PPPK paruh waktu bagi tenaga honorer yang tidak lolos rekrutmen PPPK tahap I dan II. Namun, terkait berapa jumlah data tenaga honorer yang bakal diusulkan, hingga saat ini belum ada kejelasan. ’’Masih proses,’’ ungkapnya singkat, kemarin (19/8).
Pengusulan PPPK paruh waktu tersebut sebagai langkah menindaklanjuti surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yang diterbitkan 8 Agustus lalu. Namun, hingga memasuki batas akhir pengusulan, hari ini (20/8), BKPSDM tak kunjung menuntaskan. Akan tetapi, Tatang mengklaim saat ini masih dalam tahap konfirmasi. ’’Proses konfirmasi. Tunggu saja dulu ya, nanti diumumkan,’’ tegasnya.
Terpisah, Kabid Tenaga Pendidik dan Kependidikan (Tendik) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto Hanafi Zuhri menyatakan, pemkab memberikan kesempatan kepada calon PPPK tahap II yang tak lolos seleksi untuk mengambil PPPK paruh waktu. Kebijakan ini mengacu pada SE Menpan-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025. ’’PPPK paruh waktu diberlakukan untuk pelamar kategori (kode) R5,” ungkapnya.
Pelamar kategori R5 adalah peserta dari lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang melamar pada seleksi pengadaan PPPK pemkab tahun anggaran 2024 tahap II, dan sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK guru. Dia menegaskan, proses penataan ini sedianya mencakup penyelesaian seleksi tahap II yang telah dilaksanakan sebelumnya. Mekanisme tersebut sekaligus untuk mengakomodir tenaga non-ASN yang selama ini berkontribusi di dunia pendidikan. Kendati demikian, tambah dia, pengusulan PPPK paruh waktu ini tidak diwajibkan bagi seluruh peserta. Melainkan atas kesediaan masing-masing. ’’Ada sekitar 141 guru yang dinyatakan masuk dalam kode R5,’’ tegasnya. (ori/ris)
Editor : Hendra Junaedi