Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Kenaikan PBB-P2 Kota Memberatkan Warga

Rizal Amrulloh • Rabu, 20 Agustus 2025 | 16:00 WIB
Photo
Photo

Mahasiswa Serukan Pemkot Segera Lakukan Evaluasi

 KOTA - Kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kota Mojokerto mendapat sorotan tajam dari kalangan mahasiswa. Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Mojokerto menyerukan agar kebijakan tersebut dievaluasi karena dinilai memberatkan ekonomi masyarakat.

 Ketua Umum HMI Cabang Mojokerto Ambang Muchammad Irawan menuturkan, kalangan mahasiswa telah menggelar kajian publik untuk membedah kebijakan kenaikan PBB-P2 di Kota Mojokerto, Minggu (19/8). Dalam forum diskusi yang digelar Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Daerah (PPD) HMI Cabang Mojokerto ini menghasilkan sejumlah catatan kritis.

 Di antaranya kalangan mahasiswa menyerukan agar Pemkot Mojokerto melakukan evaluasi menyeluruh atas kebijakan kenaikan PBB-P2 yang diterapkan sejak 2024-2025. ”Kebijakan kenaikan pajak seharusnya dibatalkan, bukan malah memberi diskon,” tegas Ambang.

 Pasalnya, lanjut dia, pemberian insentif tidak sebanding dengan kenaikan pajak yang dua tahun ini meningkat hingga 300 persen. Sedangkan pemberian diskon yang diberikan kepada wajib pajak dianggap jomplang karena hanya berkisar 10-40 persen dari pokok PBB-P2. ”Pemkot Mojokerto seharusnya tidak menambah beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih berproses menuju pemulihan,” paparnya.

 Di samping itu, dari hasil kajian tersebut, HMI juga mendorong transpraransi dan akuntabilitas Pemkot Mojokerto dalam pengelolaan dan penetapan pajak. ”Karena pajak seharusnya menjadi instrumen pembangunan, bukan beban yang memberatkan rakyat,” tandasnya.

 Sebelumnya, masyarakat Kota Mojokerto sambat terkait kenaikan PBB-P2. Di antaranya dirasakan warga Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon, yang PBB-P2 melonjak hingga tiga kali lipat dalam kurun dua tahun terakhir. ”Naiknya sampai 300 persen lebih,” ungkap Bambang, salah satu warga kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, Rabu (13/8).

 Dia menyebutkan, dua tahun lalu PBB-P2 yang dibayar berkisar Rp 60 ribu. Namun, sejak 2024 meningkat tajam hingga mencapai Rp 222.686 atas objek pajak bumi seluas 206 meter persegi beserta bangunan dengan luas 55 meter persegi. Meski mendapatkan keringanan, namun biaya yang harus dikeluarkan tetap dinilai masih memberatkan. ”Setelah dipotong yang saya bayar jadi Rp 167 ribu,” ulas dia.

 Heri, warga asal Kecamatan Prajurit Kulon, lainnya bahkan memilih untuk menunggak pembayaran. Karena tagihan melonjak sehingga dirinya keberatan untuk melunasi. ”Setelah ada kenaikan, memang sengaja belum saya bayar,” ulasnya. PBB-P2 yang belum dibayar tersebut terdiri dari dua objek pajak yang dimiliknya. Salah satunya berupa lahan seluas 537 meter persegi di Kelurahan Blooto.

 Dia menuturkan, dua tahun lalu, objek pajak bumi ini hanya senilai Rp 126.195. Namun, pada 2024 tagihannya mendadak naik menjadi 374.289. Bahkan, di tahun 2025 nilai pokok PBB-P2 kembali naik dengan pokok Rp 554.184.

 Sementara itu, Pemkot Mojokerto diketahui memberikan pengurangan pengenaan PBB-P2 tahun 2025 hingga 40 persen sampai dengan akhir tahun 2025. Hal tersebut tertuang melalui Keputusan Wali Kota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/11/417.101.3/2025. ”Pengurangan ini kami berikan untuk membantu mengurangi beban pengeluaran masyarakat, sekaligus sebagai bentuk keberpihakan kami kepada masyarakat,” tutur Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari melalui rilis resmi, Jumat (15/8).

 Pemberian pengurangan ini diberikan pada saat penetapan PBB di awal tahun secara otomatis melalui sistem. Besarnya pengurangan diberikan dengan ketentuan, pokok PBB-P2 Rp 0 sampai dengan Rp 1.000.0000 diberikan pengurangan 40 persen, pokok PBB-P2 Rp 1.000.001 sampai dengan Rp 2.500.000 diberikan pengurangan 35 persen.

 Sedangkan untuk pokok PBB-P2 Rp 2.500.001 sampai dengan Rp 5.000.000 diberikan pengurangan 30 persen, dan PBB-P2 Rp 5.000.000 sampai dengan Rp 50.000.000 diberikan pengurangan 20 persen. Serta jika pokok PBB-P2 lebih dari Rp 50.000.001 diberikan pengurangan sebesar 10 persen. (ram/ris)

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#Memberatkan #hmi #Kota Mojokerto #kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan #PBB-P2 #warga kota