DPUPR Soal Pemicu Ratusan Izin PBG Macet
KABUPATEN - Mandeknya permohonan perizinan persetujuan bangunan gedung (PBG) di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto terungkap sebagian besar akibat ketidaksesuaian tata ruang. Hal itu dipicu akibat banyaknya investor mendahulukan pembangunan daripada perizinannya.
Kabid Persetujuan Bangunan dan Gedung Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Dodik Prasetyo mengungkapkan menguapnya pendapatan asli daerah (PAD) sektor retribusi terungkap akibat tak sekadar akibat belum tuntasnya revisi RTRW, melainkan juga membandelnya investor yang tak prosedural. Salah satunya dalam setiap menerapkan pembangunan di Bumi Majapahit. ’’Idealnya sebelum membangun pabrik, harusnya kan mengurus izin dulu agar tidak melanggar,’’ ungkapnya.
Tetapi faktanya tidak seperti itu. Dodik menegaskan, tak sedikit para investor yang masuk Kabupaten Mojokerto memilih untuk membangun dulu daripada mengurus izin. Tak urung kondisi itu akhirnya menyulitkan diri sendiri lantaran banyak perizinan PBG mandek di tengah jalan. ’’Coba kalau mengurus izin dahulu baru membangun, Insya Allah lancar. Tetapi ternyata pola pikirnya dibalik, makanya banyak izin yang tidak bisa kami proses akibat melanggar tata ruang,’’ jelasnya.
Dinas PUPR tak menampik hingga kini ada ratusan pengurusan izin PBG ataupun SLF terpaksa harus dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki. Menurutnya para pemohon diminta melakukan penyesuaian sebagaimana regulasi yang ada. ’’Mereka sudah bangun dulu baru mengajukan izin, ternyata melanggar, jadi kan tidak bisa diproses, ini yang banyak sekali. Kalau jumlahnya ratusan, memang benar, tetapi bolanya saat ini bukan di kami, di pemohon karena harus melengkapi dokumen tadi,’’ paparnya.
Kesalahan fatal pada pembangunan yang diajukan pemohon tak lain salah satunya akibat status lahan yang ditempati merupakan LP2B. Kendati begitu banyak juga lahan yang ditempati sudah sesuai, tetapi mereka tidak menyediakan Koefisien Dasar Hijau (KDH). ’’Yang diizinkan pada RTRW kan 60 persen, tetapi ternyata dibangun 80 persen, bahkan lebih. Otomatis kan kami tidak berani memroses, kecuali dilakukan penyesuaian. Harus dibenarkan dulu bangunannya 60 persen, jadi harus dibongkar, tetapi pemohon tidak mau untuk menyesuaikan itu, sementara denda juga tidak ada,’’ urai Dodik.
Menurutnya, bagi yang sudah terlanjur membangun lebih dari 60 luasan lahan, para pemohon enggan melakukan pembongkaran. Padahal, sesuai regulasi, 40 persen lahan itu peruntukannya sebagai Koefisien Dasar Hijau (KDH) terdiri ruang terbuka hijau (RTH) atau ruang terbuka non hijau (RTNH). ’’Tidak hanya perusahaan, perumahan pun harus ada itu, semuanya diatur di RTRW,’’ katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Hadi Fatkhur Rohman menegaskan, belum tuntasnya revisi peraturan daerah (perda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Mojokerto menjadikan potensi PAD sektor retribusi menguap miliaran rupiah. Sebab, ada ratusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menumpuk dan mandek di tengah jalan akibat tidak adanya kepastian hukum.
Pihaknya mendorong pemkab membentuk tim khusus (timsus) percepatan investasi yang beranggotakan lintas OPD dengan surat keputusan (SK) bupati. Kebijakan itu sebagai solusi solutif agar tidak menjadi kendala di lapangan sebagai optimalisasi PAD, khususnya sektor retribusi. ’’Timsus ini untuk genjot PAD. Kaitannya menuju insentif fiskal daerah. Kebijakan ini juga sudah diterapkan di beberapa daerah di Jawa Timur, harusnya Kabupaten Mojokerto juga bisa,’’ tegas Hadi. (ori/fen)
Editor : Hendra Junaedi