Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Warga Kota Mojokerto Sambat Tagihan PBB-P2 Melonjak 300 Persen

Rizal Amrulloh • Kamis, 14 Agustus 2025 | 16:00 WIB
Ilustrasi pajak. (dok JawaPos.com)
Ilustrasi pajak. (dok JawaPos.com)

KOTA - Warga Kota Mojokerto mengeluhkan terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Selain tanpa ada pemberitahuan, peningkatannya dinilai tak wajar karena melonjak signifikan dalam kurun dua tahun terakhir.

Syahyu salah satu warga Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon mengungkapkan, kenaikan PBB-P2 dialami sejak tahun lalu. Setelah lima tahun stagnan dengan nominal Rp 110.144, mulai tahun 2024 mendadak naik menjadi Rp 133.728. ’’Langsung naik 23 ribu rupiah,’’ ungkapnya, kemarin (13/8).

Tak berhenti di situ. Pembayaran untuk objek pajak tanah beserra bangunan miliknya kembali mengalami kenaikan di 2025. Tahun ini, dia harus membayar PBB-P2 sebesar Rp 146.323. ’’Nggak tahu dasarnya apa kok naik lagi sekarang,’’ herannya.

Meski sudah lunas, Syahyu menyayangkan adanya kenaikan tarif PBB-P2. Terlebih, sebelumnya juga tidak ada pemberitahuan resmi baik dari kelurahan maupun Pemkot Mojokerto. ’’Tidak ada pemberitahuan kalau naik. Hanya kalau pencapaian kurang saja diminta ubrak-ubrak warga untuk meningkatkan partisipasi(membayar PBB-P2),’’ ulas Ketua Rukun Tetangga (RT) di Perumahan Residen Site, Kelurahan Surodinawan ini.

Kenaikan sangat signifikan dirasakan warga Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon. Bahkan, nilainya dianggap tidak wajar karena melonjak hingga tiga kali lipat lebih dibanding 2023. Bambang, warga wajib pajak asal Lingkungan Kemasan, Kelurahan Blooto menyebutkan, dua tahun lalu PBB-P2 yang dibayar berkisar Rp 60 ribu. Namun, sejak 2024 meningkat tajam hingga mencapai Rp 222.686. ’’Naiknya sampai 300 persen lebih,’’ ungkapnya.

Tagihan PBB-P2 tersebut terhitung untuk objek pajak bumi yang seluas 206 meter persegi beserta bangunan dengan luas 55 meter persegi. Karena merasa keberatan, saat itu dia sempat mengajukan keringanan. Pengajuannya pun dikabulkan dengan mendapat pemototongan sekitar Rp 55.671. ’’Setelah dipotong, yang saya bayar jadi Rp 167 ribu di tahun 2024,’’ sebutnya.

Namun, dirinya kembali dibuat kaget dengan tagihan PBB-P2 di tahun 2025. Bambang mengaku besarannya makin tak wajar karena menyentuh Rp Rp 311.771. ’’Kalau naik segitu kan nggak wajar. Ini namanya mencekik masyarakat,’’ bebernya.

Meski keberatan, tahun ini dia memilih tak mengajukan keringanan. Bambang menyebut telah melunasi pembayaran PBB-P2 sesuai dengan nominal yang ditagihkan kepadanya. ’’Sebagai warga yang taat pajak, sudah saya lunasi. Tapi rata-rata warga di Kelurahan Blooto, khususnya di Lingkungan Kemasan banyak yang sambat,’’ pungkas dia.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto Riyanto saat dikonfirmasi terkait kenaikan nilai pajak memilih irit bicara. Pihaknya menolak memberikan pernyataan terkait polemik PBB-P2. ’’Tidak komentar,’’ ungkapnya singkat melalui pesan WhatsApp (WA). (ram/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#Pajak Bumi Bangunan (PBB) #melonjak drastis #Kota Mojokerto #PBB P-2