Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Dewan Kota Mojokerto Desak Pemkot Realisasikan Gaji PPPK

Rizal Amrulloh • Kamis, 7 Agustus 2025 | 16:10 WIB
Ilustrasi PPPK. (dok JawaPos.com)
Ilustrasi PPPK. (dok JawaPos.com)

Agar Segera Cairkan Upah yang Ngendon Selama Tiga Bulan

 KOTA - DPRD Kota Mojokerto mendesak agar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Mojokerto untuk segera direalisasikan. Dewan menilai tidak ada alasan bagi eksekutif untuk menunda pembayaran upah yang menjadi hak dari pegawai.

 Kemarin (6/8) pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti. Legislator PDIP ini meminta agar gaji PPPK yang tersendat untuk secepatnya dibayarkan. Apalagi, upah yang belum terbayar ngendon hingga tiga bulan. ”Artinya, karena itu penganggarannya sudah ada, ya harus segera dibayarkan,” tandasnya.

 Dia memaparkan, gaji merupakan hak bagi setiap aparatur sipil negara (ASN). Sehingga penyalurannya tidak boleh molor dan harus diberikan secara rutin serta tepat waktu. ”Pokoknya hak-hak ASN tidak boleh ditunda,” papar dia.

 Dia menambahkan, legislatif akan memberikan pengawalan khusus supaya PPPK formasi 2024 periode pertama ini mendapatkan kejelasan nasib. Karena sejak menerima surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) per Mei lalu, hingga kini mereka belum mendapatkan upah atas pengabdiannya di pemerintah daerah. ”Baik TPP (tambahan penghasilan pegawai) maupun gaji PPPK, semuanya kami minta agar segera diselesaikan oleh Pemkot Mojokerto,” papar Ery. 

Karena sebelumnya, pemenuhan TPP ASN di Pemkot Mojokerto juga mengalami hal serupa. Terlebih realisasinya tidak disalurkan secara penuh 100 persen. Dari dua komponen TPP, ASN hanya menerima jatah statis. Sedangkan komponen dinamis sempat macet hingga tiga bulan. ”Saat pembahasan (P-APBD 2025), sudah disampaikan bahwa TPP dinamis sudah dicairkan,” tandasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, sebagian PPPK angkatan 2024 periode pertama di Pemkot Mojokerto mengeluhkan belum menerima gaji. Upah yang belum tersalurkan itu untuk jatah bulan Mei, Juni, dan Juli.

 Hingga kemarin, belum ada keterangan resmi dari Pemkot Mojokerto. Jawa Pos Radar Mojokerto berupaya untuk mengonfirmasi Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, namun saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler hanya terdengar nada sibuk. (ram/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#dprd kota mojokerto #Pemkot Mojokerto #gaji pppk #pppk