Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Paripurna Penetapan P-APBD Kota Mojokerto Dijadwalkan Ulang

Rizal Amrulloh • Rabu, 6 Agustus 2025 | 15:05 WIB
KANTOR LEGISLATOR: Gedung DPRD Kota Mojokerto berada di Jalan Raya Surodinawan, Kota Mojokerto. Kalangan legislator bakal menyoroti kebijakan TPP Pemkot Mojokerto.
KANTOR LEGISLATOR: Gedung DPRD Kota Mojokerto berada di Jalan Raya Surodinawan, Kota Mojokerto. Kalangan legislator bakal menyoroti kebijakan TPP Pemkot Mojokerto.

Ketua DPRD Keluarkan Pemberitahuan Penundaan

KOTA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD (P-APBD) Kota Mojokerto tahun 2025 urung ditetapkan, Selasa (5/8). DPRD Kota Mojokerto menunda pelaksanaan rapat paripurna dan bakal dijadwalkan ulang.

Sesuai jadwal, rapat paripurna terkait pengambilan keputusan dan penandatanganan bersama atas Raperda P-APBD 2025 digelar pagi kemarin. Namun, agenda yang harusnya digelar di ruang rapat DPRD Kota Mojokerto, Jalan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon ini ditunda pelaksanaannya. ’’Iya ditunda,’’ ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Arie Hernowo, Selasa (5/8).

Ditundanya rapat paripurna itu menyusul diterbitkannya surat pemberitahuan yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti tertanggal 4 Agustus 2025. Dalam nota tersebut tertulis keterangan, penundaan dilaksanakan hingga waktu yang belum ditentukan atau sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.

Legislator yang juga Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto ini tak menjelaskan terkait alasan penundaan. Hanya saja, sebut Arie, rapat paripurna akan kembali diagendakan ulang. Terkait waktu pelaksanaan, rencananya hari ini akan ditetapkan melalui rapat Badan Musyarawah (Banmus) DPRD Kota Mojokerto. ’’Besok (hari ini, Red) di-banmus-kan dulu untuk jadwalnya,’’ tandas politisi Partai Nasdem ini.

Rapat paripurna ini merupakan agenda lanjutan setelah Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Mojokerto menuntaskan pembahasan P-APBD 2025 pada Senin (4/8). Sehingga, draf raperda akan dilakukan pengambilan keputusan dan penandatanganan bersama Wali Kota Mojokerto dan Ketua DPRD Kota Mojokerto.

Sebelumnya, DPRD juga telah menggelar rangkaian rapat paripurna yang digulirkan secara estafet sejak 31 Juli hingga 2 Agustus. Mulai dari penyampaian nota keuangan, pandangan umum (PU) fraksi-fraksi, hingga penyampaian jawaban PU.

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Hadi Prayitno menyatakan, tahapan pembahasan P-APBD telah rampung, Selasa (4/8). Baik banggar dan TAPD telah menyepakati raperda untuk disahkan bersama. ’’Pembahasan sudah selesai,’’ ungkapnya, Senin (4/8). (ram/fen)

 

Editor : Hendra Junaedi
#jadwal ulang #dprd kota mojokerto #P-APBD #raperda