Sah secara Agama dan Negara, Pasca Disidang Isbat
KABUPATEN – Sebanyak 14 pasangan suami-istri (pasutri) siri menjalani sidang isbat nikah massal di Pendapa Graha Majatama, Pemkab Mojokerto, kemarin (18/7). Sidang tersebut agar mereka mendapatkan status sebagai pasangan yang sah di mata negara.
Belasan pasutri tersebut rata-rata sudah berusia lebih dari 50 tahun. Di depan hakim Pengadilan Agama (PA), mereka mengaku sudah menikah secara agama dan telah menjalin hubungan rumah tangga selama belasan tahun. Akan tetapi, selama menikah, keabsahan ikatan suci mereka belum diakui secara negara.
Hal ini karena saat mengucap sumpah atau janji pernikahan, tidak dilakukan pencatatan resmi, sehingga tidak mengantongi surat nikah yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag). Namun, dengan mengikuti sidang kemarin, 14 pasutri tersebut resmi menjadi pasutri yang diakui agama dan negara.
Tidak hanya mengantongi surat nikah, legalitas kependudukan mereka juga otomatis berubah. Hal ini setelah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto memfasilitasi untuk penerbitan adminduk. Seperti KTP (kartu tanda penduduk) dan KK (kartu keluarga) baru menjadi keluarga yang sah.
’’Selama ini banyak pasutri siri yang tidak mengetahui program isbat nikah di Pengadilan Agama (PA), sehingga banyak yang tidak mengurus dan tidak mengantongi surat nikah resmi,’’ ungkap Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kabupaten Mojokerto Muhibbudin.
Tidak sekadar diakui negara, isbat nikah ini juga untuk menghindari sengketa hukum di kemudian hari. Apalagi, sebagian besar pasutri sudah berusia lanjut dan memiliki anak. Dengan legalitas baru ini, mereka dan keluarga tidak perlu khawatir akan potensi persoalan administrasi yang sempat menghambat. ’’Misalnya, ada akta anak yang belum dikantongi, mereka sudah bisa mengurusnya di pengadilan. Atau ketika ada peralihan waris, keluarga mereka juga berhak mendapatkan haknya,’’ tandasnya.
Muhib mengakui di Kabupaten Mojokerto, jumlah pasangan siri diakui Mubib layaknya fenomena gunung es. Meski tak terlihat di permukaan, namun selalu ada pasangan yang mengurus isbat nikah setiap tahun. Dia menyebutkan, pada 2024 lalu, tak kurang dari 17 pasutri mengajukan isbat nikah. Pun demikian di tahun 2022, sebanyak 34 pasangan tercatat mengajukan isbat nikah untuk pengesahan pernikahan. ’’Hampir setiap tahun ada dan didominasi usia di atas 50 tahun,’’ pungkasnya. (far/ris)
Editor : Hendra Junaedi