Untuk Jabatan Sekdin dan Kabid di DPUPR Perakim
KOTA - Dua jabatan lowong di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perakim) Kota Mojokerto diam-diam akhirnya dilakukan pengisian.
Pemkot Mojokerto menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk menduduki kursi yang ditinggalkan dua pejabat sebelumnya akibat tersandung kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kapal pujasera di Taman Bahari Mojopahit (TBM) dengan nilai kerugian diduga mencapai Rp 1,9 miliar.
Berdasarkan informasi yang diterima Jawa Pos Radar Mojokerto, pengisian kursi Plt dilakukan pada jabatan kepala bidang (kabid) penataan ruang, bangunan dan bina konstruksi yang lowong setelah Zantos Sebaya ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto sejak 24 Juli lalu.
Jabatan eselon III ini dikabarkan dirangkap oleh Ferry Hendri Koerniawan yang berdinas di Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dan Pembangunan Setdakot Mojokerto. Pengisian Plt juga dilakukan pada jabatan sekretaris dinas (sekdin) PUPR Perakim yang kosong setelah Yustian Suhandinata menyandang status tersangka dan menyusul masuk sel tahanan pada 30 Juni lalu.
Kini, kursi tersebut santer telah diduduki oleh Nara Nupiksaning Utama yang tak lain adalah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto. Namun, hingga tadi malam belum ada tanggapan resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) maupun Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo terkait kabar pengisian dua jabatan tesebut.
Di sisi lain, salah satu sumber di internal Pemkot Mojokerto membenarkan jika telah ditunjuk Plt pada dua posisi lowong di DPUPR Perakim tersebut. ”Infonya Plt sekretaris PU Pak Nara dan Kabidnya Mas Ferry,” beber dia.
Disebut-sebut, penunjukan Plt sekdin DPUPR Perakim serta kabid penataan ruang, bangunan dan bina konstruksi ini telah diteken Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari pada Rabu (9/7). Sehingga kedua pejabat tersebut baru aktif berdinas mulai kemarin. (ram/ris)
Editor : Hendra Junaedi