Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto
KABUPATEN – Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto merespons cepat pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon yang dialami sepuluh pekerja PT Alu Aksara Pratama. Wakil rakyat ini memastikan akan mengawal hak-hak pekerja agar dipenuhi perusahaan produsen tepung tersebut.
’’Insya Allah kami akan mengawal persoalan ini hingga tuntas agar para karyawan yang di-PHK mendapatkan hak-haknya,’’ ungkap Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto M. Agus Fauzan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, kemarin (18/6).
Bersama anggota komisi IV, Agus Fauzan turut mengapresiasi masyarakat, khususnya para buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Bersama Rakyat Bergerak (Skobar) yang memercayakan kepada komisi IV untuk menjembatani dalam penyelesaian persoalan tersebut. ’’Prinsinya, kami di komisi IV ini selalu hadir di tengah masyarakat, termasuk buruh yang diduga diperlakukan sewenang-wenang oleh perusahaan. Kami akan jembatani dan mencari solusi bersama agar hak-hak para buruh tidak sampai diabaikan,’’ papar anggota dewan dari fraksi PKB ini.
Namun, komisi IV kecewa akibat ketidakhadiran manajemen PT Alu Aksara dalam RDP yang hanya dihadiri dinas tenaga kerja dan pekerja korban PHK. Sehingga hal itu dinilai menunjukkan sikap perusahaan yang tidak menghargai lembaga legislatif. ’’Kami berharap menejemen PT Alu Aksara Pratama hadir agar permasalahan segera selesai. Apabila tidak hadir lagi dimungkinkan komisi IV akan melakukan sidak ke perusahaan,’’ tandasnya.
Ketua Skobar Kusnul Fasikin menambahkan, kehadiran para buruh ke kantor DPRD tersebut sebagai bentuk perjuangan untuk mendapatkan hak yang belum dipenuhi perusahaan. Setelah pada Mei lalu terdapat sepuluh buruh di-PHK yang diduga tidak sesuai prosedur tata cara perselisiahan hubungan industrial.
’’Jadi yang memprihatinkan itu kan PHK oleh perusahaan ini tidak dibarengi pesangon. Padahal, salah satu buruh ini ada yang bekerja sudah 22 tahun di bagian packing,’’ ungkapnya. Dengan demikian perlakuan ini dinilai tidak sesuai peraturan perusahaan periode 2024-2026 bab XI tentang pemutusan hubungan kerja.
Pada Pasal 157-A dijelaskan, salah satunya poinnya, pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing pekerja yang sedang dalam proses PHK dengan tetap membayar upah beserta hak lainnya yang biasa diterima pekerja. ’’Jadi perusahaan ini sudah maladministrasi,’’ jelasnya. (ori/ris)
Editor : Hendra Junaedi