KABUPATEN - Pemkab Mojokerto benar-benar serius menangani dugaan penilapan uang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2) masyarakat. Menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, pemda berhasil memulihkan keuangan negara mencapai Rp 2,7 miliar lebih.
Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto mengatakan Bapenda terus mengejar penilap pajak masyarakat yang dilakukan oknum pemungut desa di Kabupaten Mojokerto. Termasuk, pengemplang pajak pada berbagai sektor. ’’Yang jelas, kita sampai saat ini terus bergerak melakukan penertiban kepada pemungut PBB yang belum disetorkan ke negara. Tidak hanya itu saja, kami juga mengejar pengemplang pajak sektor lainnya seperti reklame, hiburan hingga minerba, semua kita atensi,’’ ungkapnya.
Sebagai langkah terukur, penyidik PNS pajak di Bapenda tidak berjalan sendirian, belakangan juga menggandeng Kejari Kabupaten Mojokerto untuk melakukan penagihan terhadap para pengemplang pajak. Tak terkecuali yang belakangan jadi atensi Bupati Mojokerto Muhmamad Albarraa, kaitannya dengan penilapan uang pajak masyarakat. Uang yang sudah dibayar oleh wajib pajak tidak disetorkan ke negara oleh pemungutnya. ’’Dan Alhamdulillah hasil kolaborasi Bapenda bersama kejaksaan, kita berhasil memulihkan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 2,7 miliar tahun ini,’’ tandasnya.
Uang pajak yang kini berhasil disetor dan menjadi pendapatan asli daerah (PAD), kata Ardi, bersumber dari uang pajak masyarakat yang sebenarnya sudah dibayar pada tahun-tahun sebelumnya. Namun sayang, dalam temuan Bapenda malah ditilap oleh oknum-oknum tersebut. ’’Uang PBB Rp 2,7 miliar yang berhasil kita tagih ini adalah hasil kumulatif lima bulan terakhir, mulai Januari sampai Mei dengan rata-rata Rp 558 juta tiap bulannya,’’ paparnya.
Rinciannya, Rp 439,7 juta pada Januari, Rp 480,2 juta pada Februari, Rp 521,7 juta pada Maret, Rp 792,3 juta bulan April, dan pada Mei sebesar Rp 558 juta. Tak berhenti sampai di sini, pemeriksaan terhadap oknum-oknum penilap uang pajak ini juga masih terus berlanjut hingga sekarang seiring banyaknya praktik tersebut. Seperti halnya di wilayah Kecamatan Bangsal, ada kepala dusun yang nekat memakai uang PBB sejak tahun 2018 sampai 2024, kecuali lunas tahun 2019 dan 2023. ’’Uang yang dipakai sebesar Rp 60 juta, janji menyelesaikan awal Juli 2025. Termasuk sejumlah desa di Kecamatan Jetis juga sama, seperti di Desa Lakardowo kemarin itu juga bagian dari atensi kami,’’ jelasnya.
Dugaan penilapan uang pajak yang dilakukan oknum pemungut desa di Desa Lakardowo cukup fantastis, tembus Rp 115,2 juta. Terbanyak ada di Dusun Lakardowo sebesar Rp 46,3 juta, disusul Dusun Kedungpalang sebesar Rp 25 juta meski akhirnya dilunasi. Lalu, Dusun Sambigembol juga sebesar Rp 23,7 juta. Sedangkan Dusun Selang Rp 18 juta dan Sumberwuluh sebesar Rp 10,7 juta. Tunggakan PBB ini terhitung sejak 2019 sampai 2024. (ori/fen)
Editor : Hendra Junaedi