Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Sengketa Aset Pemkot Segera Diputus

Yulianto Adi Nugroho • Kamis, 22 Mei 2025 | 16:20 WIB

 

Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang

KOTA - Perkara sengketa aset Pemkot Mojokerto di lahan bekas kantor Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, segera diputus. Dalam kesimpulannya, penggugat tetap kukuh jika tanah di sebelah timur Bypass Kota Mojokerto itu milik keluarga yang dikuasai sepihak oleh Pemkot.

Kuasa hukum penggugat, Hadi Subeno, SH menyatakan sidang agenda putusan bakal digelar dalam waktu dekat. Dalam sidang tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto akan memutuskan apakah gugatannya dikabulkan atau tidak. ’’Insya Allah dua minggu lagi (putusan), Senin (19/5) lalu sudah agenda penyampaian kesimpulan,’’ katanya, kemarin (21/5).

Dalam gugatannya, Hadi meminta supaya tanah seluas 635 meter persegi itu milik keluarga Saboe Soerachaman alias Sabu Surachman. Sebagai penggugat, Ari Sutartik yang merupakan anak angkat Saboe juga meminta tergugat meliputi wali kota dan BPKPD membayar ganti rugi Rp 3,2 miliar. Biaya itu antara lain berasal dari kerugian imaterial Rp 2 miliar dan sewa objek sengketa yang dikuasai selama 38 tahun dengan hitungan Rp 25 juta per tahun. ’’Dalam kesimpulan, kami tetap sesuai dengan tuntutan tersebut,’’ tandas Hadi.

Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto Joko Sutrisno mengatakan, sebagai jaksa pengacara negara yang mewakili pemkot, kejaksaan menghormati gugatan perdata tersebut. Dia menyatakan dalam persidangan kedua pihak saling beradu bukti. ’’Tinggal nanti masing-masing saling membuktikan dengan surat, dokumen, saksi-saksi dan lainnya. Soal hasil dan putusan itu kembali ke majelis hakim,’’ tuturnya.

Joko enggan mengomentari klaim dan tudingan penggugat. Termasuk pemkot yang dituduh menguasai lahan secara sepihak tanpa bukti kepemilikan. ’’Saya tidak bisa berpendapat karena ini sudah masuk di persidangan, itu nanti biar majelis hakim yang memberikan putusannya,’’ imbuh dia.

Sebelumnya, Hadi Subeno menyatakan bukti kepemilikan tanah dibuktikan dengan dokumen Letter C dan tercatat dalam surat petok D atas nama Saboe. Tanah itu merupakan bekas balai desa Gunung Gedangan sejak 1979. Ketika itu, Gunung Gedangan masih berada di wilayah Kabupaten Mojokerto. Tempat itu kemudian jadi kantor kelurahan ketika Gunung Gedangan gabung ke Kota Mojokerto. Saboe menjabat kades dan lurah.

Persoalan muncul tatkala lahan yang berada di Jalan Balai Desa Gang Buntu itu belakangan diakui sebagai aset milik pemkot. Padahal, pihak keluarga merasa tak pernah menyerahkan maupun menjualnya. ’’Alasan dari lurah setelah pak Saboe tanah itu sudah dibeli dengan urunan warga tahun 1996, padahal tidak ada peralihan hak dan jual beli karena pak Saboe sudah meninggal sejak 1995,’’ bebernya.

Menurutnya, pemkot tak memiliki bukti apapun atas kepemilikan tanah. Hanya ada bukti jual beli yang diyakininya hasil rekayasa. Akibat sengketa kepemilikan ini, lanjut Hadi, kliennya selaku ahli waris tak bisa memanfaatkan aset. ’’Sudah saya cek ke dinas, tanah itu belum masuk aset pemkot, itu rekayasa saja,’’ tandasnya. (adi/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#magersari #Pemkot Mojokerto #gunung gedangan #Kota Mojokerto #sengketa tanah