Penerima Wajib Ber-KTP Mojokerto dan Lembaganya Berizin
KABUPATEN - Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa bersama Wabup M. Rizal Oktavian terus menggeber program 100 hari kerja. Kali ini giliran merealisasikan peningkatan kesejahteraan guru TPQ di kabupaten Mojokerto. Dari sebelumnya Rp 500 ribu menjadi Rp 1,250 juta per tahun.
’’Alhamdulillah, dana insentif Guru TPQ yang kita naikkan tahun ini sudah cair,’’ ungkap Gus Barra. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan guru TPQ dari sebelumnya Rp 500 ribu menjadi Rp 1,250 juta per tahun ini menjadi program prioritas yang harus direalisasikan secara cepat. Bahkan, masuk program 100 hari kerja bupati dan wakil bupati. ’’Kenaikan ini adalah bentuk penghargaan dan perhatian kami atas dedikasi para pendidik TPQ dalam mencetak generasi Qur’ani di Bumi Majapahit,’’ terangnya.
Praktisnya, pihak Gus Barra bersyukur dana insentif tersebut kini bahkan sudah dicairkan langsung ke renening para penerima. ’’Semoga bermanfaat dan menambah semangat dalam mengabdi terima kasih atas pengabdiannya dan keihlasannya para guru TPQ selama ini,’’ tandas Gus Barra.
Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto Muhibbudin mengatakan, jumlah guru TPQ yang tersebar di 18 kecamatan mencapai sekitar 8 ribu orang. Totalnya berasal dari 1.553 lembaga TPQ. ’’Tahun lalu, insentif guru TPQ sebesar Rp 500 ribu per tahun. Sedangkan di tahun ini, memang ada kenaikan dari nominal yang akan diterima,’’ ungkapnya.
Untuk bisa mendapatkan insentif tersebut, lembaga TPQ disyaratkan harus mengajukan proposal ke Pemkab Mojokerto. Di samping itu, nantinya izin operasional lembaga TPQ yang masih berlaku juga akan dicek. ’’Penerima juga harus memiliki KTP Kabupaten Mojokerto,’’ imbuh Muhibbudin.
Dia menambahkan, sertifikat lembaga TPQ tersebut berlaku lima tahun. Praktis hanya TPQ yang mengantongi izin operasional tersebut yang bisa mengajukan insentif bagi para guru. ’’Izin operasional bisa dilihat secara langsung melalui aplikasi SIPDAR PQ. Kalau belum punya akun di aplikasi tersebut, otomatis belum memiliki izin operasional,’’ tandasnya. (ori/fen)
Editor : Hendra Junaedi