Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

DPRD Kabupaten Mojokerto Dukung Pemindahan Pusat Pemerintahan

Khudori Aliandu • Sabtu, 3 Mei 2025 | 15:50 WIB

RENCANA BESAR: Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ainy Zuroh menghadiri Musrenbang RPJMD Kabupaten Mojokerto tahun 2025-2029 di Pendapa Majatama Pemkab Mojokerto, kemarin (2/5).
RENCANA BESAR: Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ainy Zuroh menghadiri Musrenbang RPJMD Kabupaten Mojokerto tahun 2025-2029 di Pendapa Majatama Pemkab Mojokerto, kemarin (2/5).
 

Tiga Kecamatan Diusulkan lewat Musrenbang RPJMD 2025-2029

 KABUPATEN – DPRD Kabupaten Mojokerto mendukung penuh program prioritas pemindahaan pusat Pemerintahan Kabupaten Mojokerto di era kepemimpinan Bupati Muhammad Albarraa dan Wabup M. Rizal Oktavian. Setidaknya terdapat tiga kecamatan masuk dalam usulan yang diproyeksikan sebagai tempat pusat pemerintahan baru. Di antaranya Kecamatan Pacet, Mojosari, dan Sooko.

 Kemarin (2/5), hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ainy Zuroh melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mojokerto tahun 2025-2029. Politisi PKB ini menegaskan, entitas lembaga DPRD sangat mengapresiasi atas tersusunnya rancangan RPJMD tahun 2025-2029 di pendapa pemkab.

 ’’Pokok-pokok pikiran DPRD tentu tidak terlepas dari upaya kita bersama dalam menjaga kualitas dokumen perencanaan pembangunan daerah. Dan kebermaknaan dokumen RPJMD nantinya bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto,’’ ungkap Zuroh. Dia juga menegaskan dukungan DPRD atas program prioritas pemindahaan pusat pemerintahan yang digagas Gus Bupati dan bahkan masuk dalam RPJMD.

 Terlebih, langkah ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Mojokerto tahun 2012-2032. ’’Kami berharap bahwa pilihan ibu kota kabupaten ini harus benar-benar tepat, akurat, dan pantas,’’ tegasnya.

 Dia menambahkan, sebagaimana dalam pembahasan yang berjalan, terdapat tiga wilayah kecamatan menjadi usulan pemda sebagai pusat ibu kota pemerintahan. ’’Ada Kecamatan Pacet, Mojosari, dan Kecamatan Sooko,’’ terang Zuroh. Menurut dia, komitmen besar relokasi pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto ini, tentu membutuhkan kolaborasi, sumber daya, dan penganggaran yang tidak sedikit. Yakni, dari fase perencanaan sampai implementasinya.

 Sehingga, dalam kerangka komitmen kemitraan antara DPRD dengan pemkab, pihaknya berharap di RPJMD 2025-2029 telah mencantumkan rumusan tahapan kebijakan menuju realisasi relokasi pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto. ’’Termasuk, tentu di dalamnya secara eksplisit menunjukkan di mana tata kelola belanja daerah, yang nantinya dapat didayagunakan untuk setiap tahun. Mewujudkan tahap demi tahap pemindahan ibu kota,’’ paparnya. 

Meski demikian, sebagai wujud dukungan kepada eksekutif, Zuroh menekankan lima syarat sebagai rekomendaso. Dengan harapan, minimal agar rancangan RPJMD akurat dan memadai sebagai dokumen perencanaan pembangunan lima tahun ke depan. Pertama, RPJMD harus mampu menjadi pedoman untuk mengimplementasikan program prioritas yang menjadi janji politik kepala daerah.

 Kedua, rumusan rencana pembangunan dituntut menjadi lentera ke mana dan bagaimana strategi pembangunan Kabupaten Mojokerto digerakkan. Ketiga, hendaknya dipastikan melalui kajian data dan formulasi kebijakan yang handal. Terkait bagaimana idealnya kebijakan keuangan daerah mampu menjadi instrumen keberhasilan pembangunan daerah. Keempat, RPJMD 2025-2029 harus mampu menjadi pedoman dinas dan instansi pemda untuk menyusun perencanaan strategis sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

 ’’Serta terkahir (kelima) RPJMD harus mampu menjadi alat evaluasi berbagai pihak atas ketercapaian target kinerja pemerintah daerah Kabupaten Mojokerto, baik setiap tahun maupun di akhir 2029 nanti,’’ tandas Zuroh. Dalam perspektif kelima idealitas tersebut, fungsi pertama RPJMD ini untuk mendukung implementasi komitmen politik kepala daerah dan wakil kepala daerah. 

’’Maka, salah satu komitmen politik bupati dan wakil bupati, yang jelas didukung sepenuhnya oleh DPRD. Ada pembangunan pusat pemerintahan baru dari wilayah Kota Mojokerto ke wilayah Kabupaten Mojokerto,’’ pungkas Zuroh. (ori/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#kabupaten mojokerto #pemindahan ibu kota #dprd kabupaten mojokerto #Pemkab Mojokerto #musrenbang