KABUPATEN - Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto memastikan layanan administrasi kependudukan (adminduk) tetap jalan seiring penerapan work from office (WFO) dan work from home (WFH) di lingkungan pemkab. Termasuk, selama masa cuti bersama Idul Fitri 2025 juga tetap buka.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto Amat Susilo mengatakan, penerapan WFO dan WFH di lingkungan pemkab tak memengaruhi layanan adminidukcapil. Sebab, secara khusus pemerintah mengeluarkan kebijakan kepada perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. ’’Di tengah penerapan WFO dan WFH, kami ASN di dispendukcapil tetap berkantor dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,’’ ungkapnya.
Tak sekadar pada masa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan aparatur sipil negara (ASN) yang berlangsung 24-27 Maret 2025 saja, Amat mengungkapkan, layanan adminduk tetap buka pada masa cuti bersama Idul Fitri 2025. Yakni pada 28 Maret dan 3-4 April 2025. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap layanan administrasi kependudukan, meskipun dalam suasana libur panjang. ’’Jadi Pemkab Mojokerto memastikan tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan selama libur Lebaran. Dimulai pukul 08.00-13.00 WIB,’’ tegasnya.
Hanya saja, terang Amat, seluruh pelayanan adminduk selama libur Lebaran dipusatkan dalam satu tempat. Hanya dapat dilakukan di kantor disdukcapil yang berada di Jalan RA Basuni, Desa/Kecamatan Soooko. Sementara di Mall Pelayanan Publik tetup. ’’Intinya, kami ingin seluruh masyarakat yang membutuhkan administrasi kependudukan, tetap bisa terlayani dengan baik,’’ jelas Amat.
Selain itu, pencatatan kelahiran juga tetap dilakukan termasuk pada hari raya Idulfitri maupun cuti bersama. Itu setelah sistem Disdukcapil sudah terhubung dengan rumah sakit dan pelayanan kesehatan untuk melakukan pencatatan kelahiran. ’’Kalau untuk pencatatan kelahiran, kami tidak ada libur, karena berhubungan dengan kebutuhan NIK. Sistem kami juga sudah terintegrasi dengan rumah sakit untuk mendapatkan permohonan pencatatan kelahiran,’’ paparnya.
Amat mengajak masyarakat untuk datang langsung ke kantor disdukcapil jika pada momentum itu membutuhkan layanan adminduk. Kebijakan itu juga selaras dengan surat edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI. Tak urung, implementasi di daerah ini, juga dimonitoring pemerintah pusat. ’’Jadi, hasil pelayanan selama cuti Lebaran ini harus kita laporkan kepada provinsi, berlanjut ke pemerintah pusat,’’ pungkasnya. (ori/fen)
Editor : Hendra Junaedi