Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

24 Kursi Jabatan di OPD Pemkab Mojokerto Alami Kekosongan

Khudori Aliandu • Selasa, 18 Maret 2025 | 15:15 WIB
Ilustrasi jabatan kosong
Ilustrasi jabatan kosong

Sekdakab Sebut Mutasi Harus Seizin Mendagri

KABUPATEN – Puluhan jabatan strategis di lingkungan Pemkab Mojokerto mengalami kekosongan jabatan. Terdiri dari 4 kepala dinas dan 20 kepala bagian (kabag), sekretaris, dan camat. Kekosongan pejabat ini tentu membuat jalannya roda pemerintahan kurang sehat. Di sisi lain, pemerintah daerah (pemda) dituntut lebih dalam merealisasikan pencapaian program.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto Teguh Gunarko mengatakan, sejumlah jabatan strategis di jajaran pemda memang sedang mengalami kekosongan. Baik karena pensiun atau akibat pergeseran rotasi promosi sebelumnya. ’’Untuk eselon II saat ini ada empat jabatan yang kosong. Kesemuanya kita isi dengan pelaksana tugas (plt) agar roda organisasi tetap jalan,’’ ungkapnya, kemarin.

Empat jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) yang masih lowong itu di antaranya, kepala dinas perindustrian dan perdagangan (disperindag), kepala dinas kominfo dan informatika (diskominfo), sekretaris DPRD, dan terbaru direktur RSUD Prof dr Soekandar Mojosari, setelah sebelumnya dijabat dr Djalu Naskutub, dan meninggal dunia pada Jumat (28/2).

Sedangkan, lanjut Teguh, untuk eselon III mencapai 20 kursi yang mengalami kekosongan jabatan. Sehingga total menjadi 24 jabatan. ’’Ada kepala bagian, sekretaris dinas, dan camat. Khusus jabatan camat ada enam,’’ tegasnya.

Enam camat tersebut meliputi, Camat Kutorejo, Trawas, Gedeg, Kemlagi, Mojoanyar, dan Mojosari. Namun, pengisian jabatan ini tak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Hal itu, sesuai SE Mendagri Nomor 820/6923/SJ tentang larangan penggantian pejabat. Pada Pasal 71 ayat 2 dijelaskan, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali, mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri (Mendagri).

Termasuk, enam bulan setelah selesai penetapan pasangan calon pemenang pilkada larangan mutasi oleh kepala daerah juga masih berlaku sama. ’’Tapi, bisa saja terjadi dalam waktu dekat. Tinggal kita prosesnya izin kepada mendagri. Untuk itu, saat ini kami masih menunggu arahan pimpinan,’’ jelas Teguh.

Kendati demikian, pengisian jabatan yang masuk agenda Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa belakangan memang dinilai cukup logis. Secara tidak langsung kondisi tersebut membuat puluhan pejabat struktural rangkap jabatan.

Sedangkan, banyaknya pejabat yang rangkap jabatan secara tidak langsung beban tanggung jawab akan bertambah. Kondisi ini tentu membuat roda organisasi menjadi kurang sehat. ’’Kami optimistis peningkatan kinerja terus kita optimalkan. Utamanya penyerapan anggaran di tahun berjalan saat ini cukup bagus,’’ tandasnya.

Di sisi lain, rencana mutasi besar-besaran di lingkungan Pemkab Mojokerto dalam waktu dekat bakal digulirkan. Hanya saja, rotasi yang digelar dalam waktu tak lama lagi kali pertama menyasar 20 jabatan eselon III seiring banyak yang mengalami kekosongan.

Sebelumnya, Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa mangku bakal melakukan rotasi mutasi dalam waktu dekat. Langkah itu sebagai upaya penataan dan penyegaran organisasi perangkat daerah (OPD). Akan tetapi, untuk gelombang pertama di era kepemimpinannya bersama Wabup Muhammad Rizal Oktavian tidak lansung menyeluruh. Gus Barra menegaskan akan lebih dulu menyentuh jabatan camat, kabag, dan sekretaris. (ori/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#jabatan lowong #Pemkab Mojokerto #jabatan strategis #opd