Demi Mewujudkan Percepatan Investasi di Kabupaten
KABUPATEN - Pemkab Mojokerto berkomitmen segera merampungkan peraturan daerah (perda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) untuk mewujudkan percepatan investasi di bumi Majapahit. Rancangan perda tentang RTRW yang kini masih digodok di DPRD. Bahkan, ditarget bakal tuntas dan disahkan di tahun berjalan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto Dedy Muhartady mengatakan, kendala utama dalam meningkatkan realisasi investasi tak lain karena memang belum rampungnya perda RTRW. Sebab, regulasi itu sebagai jaminan kepastian hukum bagi para pelaku usaha atau investor.
’’Kalau berbicara investasi, kita belum bisa maksimal. Karena apa, seperti yang disampaikan kemendagri, pelaku usaha juga butuh kepastian hukum. Perda RTRW belum selesai. Sehingga yang dikhawatirkan investor nanti sudah telanjur investasi ternyata di perda RTRW itu lahan hijau,’’ ungkapnya, kemarin.
Menurutnya, jika perda RTRW rampung maka para calon investor tidak akan ragu lagi untuk berinvestasi di Kabupaten Mojokerto. ’’Kalau perda RTRW itu sudah didok, jadi investor bisa lebih leluasa untuk berinvestasi di sini,’’ tambahnya. Sejauh ini, perda RTRW ditunggu para pelaku bisnis untuk menanamkan modalnya di seluruh sektor. Mereka akan leluasa berinvestasi karena sudah ada kepastian hukum.
Adanya perda RTRW itu juga akan menjadi acuan perbup rencana detail tata ruang (RDTR) yang otomatis bisa mempercepat laju investasi untuk menopang ekonomi di Kabupaten Mojokerto. ’’Bahkan Investor bisa lebih leluasa lagi, kalau perda RTRW itu di-breakdown menjadi perbup tentang RDTR. RDTR per kecamatan,’’ tuturnya.
Usai perda RDTR rampung, lanjut plt sekretaris DPRD, ini akan langsung diinput ke dalam sistem perizinan berusaha secara elektronik atau online single submission (OSS). Sehingga sangat memudahkan bagi para calon investor. Mereka dapat mengakses tanpa harus datang ke dinas PUPR untuk meminta tata ruang wilayah Kabupaten Mojokerto.
’’Pelaku usaha tidak perlu datang, cukup buka OSS untuk melihat tata ruang wilayah. Langsung di OSS, lihat RDTR ini lahan kuning, lahan merah, dan lahan hijau. Produk RDTR tidak bisa jalan jika perda RTRW itu belum rampung. Karena RDTR mengacu Perda RTRW,’’ paparnya.
Dia menegaskan, KPK juga mengawasi monitoring center for prevention (MCP). Dan MCP untuk Pemkab Mojokerto sejauh ini di angka 94,3 persen, menduduki peringkat ke-7 se-Jawa Timur. Peringkat MCP tersebut diukur dari beberapa indikator. Salah satunya pelayanan di daerah.
’’Nilai MCP kami tidak bisa maksimal, karena di layanan publik kita tidak punya RDTR. KPK juga mendorong pemerintah daerah agar punya perda RTRW sekaligus perbup RDTR,’’ tandasnya. Sebelumnya, nilai investasi pada 2024 yang bersamaan dengan berlangsungnya agenda politik di bumi Majapahit ini menembus angka Rp 3,977 triliun. Angka tersebut turun tipis dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3,978 triliun. Nilai tersebut juga tidak sesuai dengan yang ditargetkan yakni sebesar Rp 4 triliun. Salah satu faktor tak moncernya investasi akibat belum tuntasnya perubahan perda RTRW. (ori/ris)
Editor : Hendra Junaedi