- UMK 2025 di Mojokerto Raya Naik
- Buruh Bersyukur Pemerintah Tetapkan UMSK
KABUPATEN - Besaran Upah minimun kota/kabupaten (UMK) Kabupaten Mojokerto 2025 naik menjadi Rp 4.856.026. Kenaikan sebesar Rp 232.103 ini lebih rendah dari rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Mojokerto yang sepakat mengusulkan naik sebesar Rp 4,9 juta atau 6,5 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, Mohammad Taufiqurrohman, mengatakan, besaran UMK 2025 sudah ditetapkan kemarin (19/12) dini hari. Sesuai surat keputusan Gubernur Jawa Timur patokan gaji butuh tahun depan ini naik menjadi Rp 4,8 juta. ’’UMK Kabupaten Mojokerto 2025 sebesar Rp 4.856.026. Ada kenaikan Rp 231.238,83 atau 4,99 persen dari UMK 2024 Rp 4.624.787,17,’’ ungkapnya.
Mantan Camat Gedeg ini mengakui, besaran itu masih di bawah usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Mojokerto melalui Bupati Mojokerto. Jika sesuai formulasi perhitungan menggunakan Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimun 2025, besaran UMK 2025 harusnya menjadi Rp 4,9 juta atau naik 6,5 persen. Kendati begitu, pemda tetap menghormati dan mengikuti keputusan tersebut.
’’Penetapan UMK 2025 sepenuhnya wewenang Pemprov Jatim. Kita dewan pengupahan di daerah hanya memberikan rekomendasi saja. Dengan naiknya 4,99 persen ini tentu pertimbangannya sudah matang. Termasuk terkait pertumbuhan ekonomi dan disparitas daerah di luar ring satu,’’ jelasnya.
Sebaliknya, penetapan ini lebih tinggi dibandingkan dengan usulan dari unsur organisasi pengusaha yang ada diangka Rp 4,648 juta atau naik 0,5 persen. Hal itu sesuai dengan penghitungan berdasarakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Taufiqurrohman mengungkapkan, dengan besaran UMK 2025 Rp 4,8 juta, Kabupaten Mojokerto tetap berada di wilayah ring satu bersama dengan empat daerah lainnya. Seperti, Surabaya yang nilai UMK-nya capai angka tertinggi sebesar Rp 4,961 juta. Disusul Kabupaten gresik Rp 4,874 juta, kabupaten Sidoarjo Rp 4,870 juta, serta kabupaten Pasuruan sebesar Rp 4,866 juta. ’’Jadi kita tetap masuk lima besar di ring satu UMK wilayah Provinsi Jawa Timur,’’ tegasnya.
Menurut dia, regulasi penetapan UMK resmi diterapkan pada awal tahun nanti. Pihaknya akan melakukan sosialisasi penerapan UMK 2025, khususnya kepada kalangan pengusaha di bumi Majapahit. ’’Tentu kita sosialisasikan terlebih dahulu sebelum UMK yang efektif diterapkan 1 Januari 2025. Sosialisasi nanti dengan sasaran pengusaha di Kabupaten Mojokerto,’’ pungkasnya.
UMK Kota Lebih Tinggi dari Usulan Pemkot
Sedangkan, Upah Minimum Kota (UMK) Mojokerto 2025 ditetapkan naik menjadi Rp 3.031.000. Patokan gaji buruh ini mengalami kenaikan lebih tinggi dibanding rekomendasi Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto berdasarkan usulan dewan pengupahan kota (depeko).
Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakot Mojokerto Robik Subagiyo mengatakan, telah menerima salinan surat Keputusan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2025. Untuk Kota Mojokerto, UMK ditetapkan naik sebesar Rp 198.290 atau 7 persen dari dari UMK tahun berjalan. ’’Upah Minimum Kota Mojokerto 2025 ditetapkan naik jadi Rp 3.031.000,’’ ungkapnya saat ditemui, Kamis (19/12).
Kenaikan UMK ini lebih tinggi dari rekomendasi Pj Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro yang diaujukan ke Pemprov Jawa Timur (Jatim) pekan lalu. Dalam pengajuannya, depeko bersepakat mengusulkan kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp 184.127 dari UMK tahun 2024 senilai Rp 2.832.710.
Nominal angka usulan ini mengacu formula penghitungan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Bahkan, dalam rekomendasi usulan UMK 2025 tersebut, depeko juga mengajukan alternatif usulan berdasarkan kondisi sosiologis Kota Mojokerto sebesar Rp 2.961.130,91 atau naik Rp 128.420,91 dari UMK tahun berjalan.
Namun, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menetapkan UMK Kota Mojokerto jauh lebih tinggi dari usulan. Menurut Robik, keputusan tersebut bertujuan mengurangi kesenjangan UMK dibanding daerah lain di Jatim. ’’Harapanya ini (penetapan UMK 2025, Red) bisa diterima semua semua pihak. Karena sudah menjadi keputusan final dan dilaksanakan tahun depan,’’ tuturnya.
Dengan diterbitkannya SK tersebut, selanjutnya Pemkot Mojokerto akan melakukan pengawalan terkait pelaksanaan di lapangan. Mengingat, penetapan UMK wajib dijalalankan per 1 Januari 2025 nanti. Apabila terdapat perselisihan, dia menyatakan akan membahasnya dalam rapat depeko yang digelar rutin setiap bulan.
Dalam forum tersbeut juga dilakukan duduk bersama dengan Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS Tripartit) dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja. ’’Karena fungsi pemerintah kan selaku mediator untuk mencari jalan tengah dari pekerja dan perusahaan,’’ pungkas dia.
Sementara itu, Ketua FSPMI Kabupaten Mojokerto Eka Hernawati, mengatakan, seiring penetapan UMK di provinsi Jatim, para buruh turut melakukan aksi hingga kemarin dini hari atau pukul 00.30. ’’Terkait penetapan UMK memang ada deskresi luar ring satu untuk menjaga disparitas dan kami sudah sampaikan kepada semua anggota kami,’’ ungkapnya.
Pihaknya juga bersyukur pemerintah akhirnya juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). ’’Alhamdulillah kami bisa menikmati UMSK kembali setelah beberapa tahun kemarin sempat hilang karena adanya UU Cipta Kerja. Dan kami bersyukur atas putusan MK nomor 168/2024 dan permenaker nomor 16/2024, sehingga UMSK bisa terlahir dan dinikmati kembali oleh buruh,’’ tandasnya. (ori/ram/fen)
Editor : Hendra Junaedi