Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pemkab Usulkan UMK 2025 Menjadi Rp 4,9 Juta

Khudori Aliandu • Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB
BERLANGSUNG ALOT: Dewan Pengupahan Kabupaten Mojokerto membahas usulan UMK 2025 di Trawas, Rabu (11/12).
BERLANGSUNG ALOT: Dewan Pengupahan Kabupaten Mojokerto membahas usulan UMK 2025 di Trawas, Rabu (11/12).

KABUPATEN - Dewan pengupahan Kabupaten Mojokerto akhirnya mengusulkan kenaikan UMK di Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 4,9 juta atau naik sebesa 6,5 persen sama seperti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Kendati begitu, pemda tetap menampung aspirasi unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang meminta kenaikan hanya di angka 0,5 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, Mohammad Taufiqurrohman mengatakan, pembahasan usulan UMK 2025 sudah dilakukan dalam forum dewan pengupahan di Trawas, Rabu (11/12). Terdiri unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah, serta akademisi. ’’Hasilnya untuk UMK 2025 diputuskan ada kenaikan dari tahun 2024,’’ ungkapnya.

Hanya saja, dalam pembahasan sedikit alot lantaran ada sejumlah silang pendapat dalam merumuskan besaran patokan upah bagi para buruh tahun depan. Masing-masing unsur saling berpegang teguh pada pendirian dengan adu dasar hukum dan konsep. Taufiqurrohman menegaskan, dalam forum dewan pengupahan, pemerintah dan serikat pekerja satu sura. Formula penghitungan mengikuti Permenaker nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun 2025. ’’Mengusulkan nilai UMK Tahun 2025 naik 6,5 persen dari tahun 2024. Kenaikannya sebesar Rp 300.611,17, sehingga menjadi Rp 4.925.398,34,’’ tegasnya.

Berbeda dengan unsur organisasi pengusaha, kata Taufiqurrohman, penghitungan mereka berdasarakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan karena belum dicabut. ’’Sehingga kenaikannya hanya sebesar Rp 23.817,65 atau 0,5 persen. Sehingga menjadi Rp 4.648.604,82,’’ tambahnya.

Menurutnya, ada dua skema yang akan dinaikkan ke pimpinan daerah sebagai pertimbangan pengusulan besaran UMK 2025 ke Gubernur Jatim yang rencana bakal dilakukan hari ini (13/12). Sehingga, hemat mantan Camat Gedeg ini, angka-angka tersebut belum final. ’’Tetapi tidak menuntut kemungkinan ibu bupati menyampaikan skema dua-duanya kepada gubernur. Kita masih menunggu petunjuk ibu bupati,’’ tegasnya.

Begitu juga dengan usulan pentapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), juga ada dua perspektif berbeda. Dari unsur Apindo tidak merekomendasikan penetapan UMSK tahun 2025. Sementara dari unsur serikat pekerja mengusulkan UMSK Tahun 2025 Kabupaten Mojokerto sebesar 5 persen dari UMK yang ditujukan pada 12 Sektor dan 15 Sub Sektor. ’’Untuk unsur pemerintah sepakat tidak mengusulkan UMSK Kabupaten Mojokerto Tahun 2025,’’ tuturnya. (ori/fen)

 

Editor : Hendra Junaedi
#Dewan Pengupahan Daerah #upah minimum 2024