Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Dewan Godok Lima Raperda Inisiatif

Khudori Aliandu • Sabtu, 7 Desember 2024 | 14:05 WIB
REGULASI DAERAH: DPRD Kabupaten Mojokerto tengah menggodok lima rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif dewan. Hal itu diungkapkan dalam rapat paripuna beberapa waktu lalu.
REGULASI DAERAH: DPRD Kabupaten Mojokerto tengah menggodok lima rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif dewan. Hal itu diungkapkan dalam rapat paripuna beberapa waktu lalu.

Dari Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas hingga Sistem Kesehatan

KABUPATEN – DPRD Kabupaten Mojokerto tengah menggodok lima rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif dewan. Regulasi ini tak lain untuk membawa bumi Mojokerto semakin adaptif, hingga mengangkat ekonomi kreatif naik kelas dan berdaya saing.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Mojokerto Sujatmiko menjelaskan, saat ini, dewan tengah fokus menuntaskan lima raperda inisiatif. Meliputi, raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas. Tujuan dari penyusunan raperda ini bisa dilihat dari beberapa norma. ’’Penyelenggaraan forum Kabupaten Cerdas untuk memberikan fasilitas kepada masyarakat agar turut andil dalam pembangunan daerah,’’ ungkapnya, kemarin (6/12).

Menurutnya, dalam hal ini, peran bupati membentuk sekaligus menyediakan pusat kendali. Sehingga berbagai permasalahan teknis dapat diatasi dengan responsif dan tepat sasaran karena memanfaatkan teknologi informasi. Kondisi itu juga berkaitan dengan strategi pengembangan smart city. ’’Sampai saat ini Kabupaten Mojokerto belum berkaitan dengan penyelenggaraan Kabupaten Cerdas. Sehingga perlu menyusun norma pada tingkat raperda untuk sebagai dasar pemda,’’ tandasnya.

Pemda juga memiliki sejumlah tantangan dan permasalahan dalam lingkup pelayanan publik yang harus dijawab melalui gagasan adaptif dan berwawasan teknologi. Yakni, dengan memanfaatkan teknologi informasi. ’’Pemanfaatan teknologi dan inovasi dalam bidang pelayanan publik sudah menjadi suatu keharusan. Termasuk bagi Pemkab Mojokerto yang mempunyai konsep smart city,’’ bebernya.

Raperda kedua, terang Sujatmiko, tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Regulasi ini untuk menjawab berbagai permasalahan yang kerap ditemui dalam pengembangan usaha ekraf. Misalkan, keterbatasan akses teknologi untuk media promosi. ’’Jadi, aturan ini diharapkan bisa menghasilkan berbagai produk unik dan inovatif. Sehingga pemberdayaan UMKM berorientasi besar di pasar agar bisa naik kelas dan memiliki daya saing,’’ jelasnya.

Selanjutnya, raperda ketiga tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sujatmiko menjelaskan, dalam penyusunannya bisa mengadopsi beberapa ketentuan perundang-undangan. Misalkan, pemda bisa mengalihfungsikan ruas jalan khusus tertentu menjadi jalan umum. Tentu karena alasan kepentingan pertahanan dan keamanan negara. Termasuk pembangunan ekonomi nasional dan perkembangan suatu daerah.

Keempat, raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah. ’’Regulasi ini perlu disahkan karena pemda harus memberikan pedoman yang jelas sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan yang lebih terstruktur dan sesuai dengan standar nasional,’’ paparnya.

Terakhir, politisi Partai Gerindra ini menyatakan, ada raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah dan raperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Menurut Sujatmiko, rasionalisasi pembentukan raperda ini untuk menegaskan prinsip yang sejajar antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan DPRD. ’’Kesejajaran pihak eksekutif dan legislatif itu juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2002, tentang Cipta Kerja,’’ pungkasnya. (ori/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#dprd kabupaten mojokerto #raperda