KABUPATEN - Berada di ring satu, upah minimun kota/kabupaten (UMK) di Kabupaten Mojokerto berpotensi akan kembali naik pada 2025. Terkereknya patokan upah bagi para pekerja ini seiring kebijakan pemerintah pusat terkait rencana menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 pada angka 6,5 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, M.Taufiqurrohman mengatakan, besaran UMK 2025 Kabupaten Mojokerto akan tetap merujuk pada UMP Provinsi Jatim yang hingga kini belum ditetapkan. ’’Kami belum bisa menyampaikan berapanya (UMK Kabupaten Mojokerto 2025). Tetapi, yang jelas kita diberi waktu maksimal untuk menetapkan UMK paling lambat pada 25 Desember tahun ini,’’ ungkapnya.
Kendati begitu, pemda tak menampik potensi kenaikan UMK kabupaten yang masuk ring satu juga tidak bisa dihindari jika mengacu kebijakan pemerintah pusat tersebut. Jika saat ini UMK 2024 capai Rp 4.624.787, potensi kenaikannya bisa mencapai Rp 4.925.398 atau naik Rp 300.611 dari UMK 2024. ’’Kalau sesuai data memang UMK Kabupaten Mojokerto naik setiap tahun. Nah, untuk UMK 2025, potensi ada, tetapi kita masih menunggu regulasi dari pusat (Kemnaker) karena sampai sekarang belum turun ke daerah. Kita juga masih menunggu UMP Jatim 2025,’’ paparnya.
Hingga kini, pihaknya terus berkoordinasi dengan dewan pengupahan Kabupaten Mojokerto untuk mengkaji perhitungan UMK 2025 sesuai formulasi yang dianjurkan sebelum kesepakatan dan akhirnya diteken oleh Bupati Mojokerto untuk diusulkan ke Gubernur Jawa Timur. Sedangkan, perhitungan UMK 2024 Kabupaten Mojokerto tahun lalu menggunakan formulasi yaitu, inflasi + pertumbuhan ekonomi x @ (Alpha). ’’Kita akan rapatkan dengan dewan pengupahan Kabupaten Mojokerto, sambil menunggu regulasi dari pusat terkait formulasi. Karena formulasi itu akan digunakan untuk menghitung besaran UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2025 nanti,’’ jelasnya.
Ketua FSPMI Kabupaten Mojokerto Eka Hernawati menjelaskan, pihaknya segera melakukan rapat dengan dewan pengupahan terkait juknis dan formulasi yang nantinya akan digunakan merumuskan UMK 2025 maupun UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota). ’’Kita akan melaksanakan rapat dewan pengupahan dahulu untuk membahas naiknya UMK dan UMSK tahun 2025,’’ ungkapnya.
Menurut Eka, pihaknya bersama dewan pengupahan Kabupaten Mojokerto masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait formulasi dalam perhitungan UMK tersebut. ’’Semua masih menunggu aturannya,’’ tandasnya. (ori/fen)
Editor : Hendra Junaedi