Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Dewan Jadwalkan Ulang, Bakal Digelar Hari Ini

Khudori Aliandu • Selasa, 26 November 2024 | 14:00 WIB

 

DIGEBER: DPRD Kabupaten Mojokerto gelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi atas Raperda APBD TA 2025, Sabtu (19/10).
DIGEBER: DPRD Kabupaten Mojokerto gelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi atas Raperda APBD TA 2025, Sabtu (19/10).

Pengesahan Raperda APBD 2025 Meleset dari Target

 KABUPATEN – Eksekutif bersama DPRD Kabupaten Mojokerto dijadwalkan bakal mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD tahun anggaran (TA) 2025 hari ini. Namun, agenda tersebut meleset dari timeline yang ditargetkan sebelumnya.

 Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto Dedy Muhartadi mengatakan, pengesahan Raperda APBD 2025 memang terjadi perubahan dari jadwal awal. Akan tetapi, hal itu tak lepas dari berbagai pertimbangan demi kebaikan ke depan. ’’Pengesahan Raperda APBD 2025 tidak jadi dilakukan Sabtu lalu, tetapi sudah kita jadwalkan ulang,’’ ungkapnya, kemarin.

 Mundurnya pengesahan Raperda APBD 2025 bukan karena eksekutif dan DPRD tidak siap. Menurut Dedy, jauh hari antara eksekutif dan dewan sebenarnya sudah sepakat untuk dilakukan lebih awal. Apalagi, pembahasan sudah tuntas.

 Namun, lanjut dia, mengacu Permendagri Nomor 1 Tahun 2018, kewenangan Plt, Plh, Pj, Pjs kepala daerah tergolong terbatas. Setidaknya, pada poin empat itu tugasnya melakukan pembahasan dan menandatangani peraturan daerah (perda) setelah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri. Sementara persetujuan tersebut juga membutuhkan proses panjang.

 ’’Dan, itu jadi perdebatan di lingkungan DPRD. Kita juga sudah koordinasi dengan kabag hukum maupun biro hukum. Akhirnya, posisi paling aman, jauh dari gugatan menunggu bupati aktif kembali,’’ tegasnya.

 Sehingga, tegas Dedy, DPRD akan menjadwalkan ulang. ’’Awalnya kita jadwalkan lagi Senin, tapi karena ada kegiatan dewan, sehingga acaranya diundur Selasa besok (hari ini),’’ tambahnya.

 Sesuai regulasi batas akhir pengesahan raperda menjadi perda tersebut pada 30 November atau satu bulan sebelum akhir tahun 2024. Sehingga, terang Dedy, masih ada waktu beberapa hari untuk menuntaskan. ’’Kalau lebih dari itu kita dapat sanksi, tetapi kalau kurang dari itu tidak masalah. Artinya, posisi masih aman,’’ tuturnya. 

Sebelumnya, eksekutif dan DPRD melakukan percepatan pembahasan Raperda tentang APBD TA 2025. Ditargetkan 11 November sudah terjalin kesepakatan untuk selanjutnya agar bisa dievaluasi Gubernur Jatim. Dalam nota penjelasan bupati Mojokerto, diketahui kekuatan anggaran tahun 2025 mencapai Rp 2,543 triliun. Angka tersebut alami defisit sebesar Rp 60 miliar dari rancangan belanja daerah. (ori/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#dprd kabupaten mojokerto #apbd #raperda