Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Target Tuntas Raperda APBD 2025 Awal November

Khudori Aliandu • Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:15 WIB
MULAI DIBAHAS: Pjs Bupati Mojokerto Akhmad Jazuli menyampaikan nota penjelasan Bupati Mojokerto atas Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025, pada rapat paripurna Jumat (11/10).
MULAI DIBAHAS: Pjs Bupati Mojokerto Akhmad Jazuli menyampaikan nota penjelasan Bupati Mojokerto atas Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025, pada rapat paripurna Jumat (11/10).

KABUPATEN - Eksekutif dan DPRD Kabupaten Mojokerto terus melakukan percepatan pembahasan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2025. Ditargetkan awal November pun sudah terjalin kesepakatan untuk selanjutnya agar bisa dievaluasi Gubernur Jatim.

Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto Dedy Muhartadi, pasca rapat paripurna tentang nota penjelasan Bupati Mojokerto pada Jumat (11/10) lalu, saat ini secara intensif eksekutif dan DPRD melakukan pembahasan. Hal itu sebagai percepatan agar raperda tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 bisa segera dilakukan kesepakatan. ’’Setelah nota penjelasan, saat ini badan anggaran langsung melakukan rapat internal terhadap Raperda tentang APBD TA 2025,’’ ungkapnya.

Rapat internal dalam rangka bedah anggaran tersebut seperti yang dilangsungkan kemarin (16/10). Tim banggar tengah meminta masukan dari tiap komisi. Hingga selanjutnya akan dilangsungkan rapat paripurna atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan Bupati Mojokerto. Paripurna ini dijadwalkan bisa terlaksana dalam minggu ini. ’’Pandangan umum ini, Insya Allah diagendakan Sabtu lusa. Harusnya Kamis, tetapi Pak Pjs ada kegiatan mendadak selaku asisten di Pemprov Jatim. Akhirnya bisanya mundur hari Sabtu. Itu masih dikomunikasikan antarpimpinan,’’ paparnya.

Setelah pandangan umum, agenda berikutnya baru dianjut dengan rapat paripurna jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi. Setelah itu baru kesepakatan bersama atas Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025. ’’Makimal kita targetkan, 11 November sudah ada kesepakatan antara DPRD dengan pak PJs bupati,’’ tandasnya.

Menurutnya, timeline tersebut lebih cepat dari batas akhir pengesahan yang ditentukan Pemprov Jatim. Percepatan penuntasan pembahsan raperda tersebut untuk mengantisipasi ruang evaluasi Gubernur Jatim. ’’Khawatirnya evaluasi gubernurnya mundur, kan maksimal raperda APBD 2025, harus sudah disahkan satu bulan sebelum tutup tahun,’’ urainya.

Sebelumnya, eksekutif dan DPRD Kabupaten Mojokerto mulai membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2025. Dalam nota penjelasan Bupati Mojokerto diketahui kekuatan anggaran tahun depan capai Rp 2,543 triliun. Angka tersebut alami defisit sebesar Rp 60 miliar dari rancangan belanja daerah.

Sesuai nota penjelasan bupati, pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp 2,543 triliun. Rinciannya, pertama, sebut Dedy, pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 818,717 miliar. Terdiri dari, pajak daerah sebesar Rp 499,381 miliar, retribusi daerah sebesar Rp 304,386 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 11,615 miliar. Sedangkan lain-lain PAD yang sah memberikan kontribusi sebesar Rp 3,334, miliar.

Kedua, bersumber dari pendapatan transfer sebesar Rp 1,724, triliun. Pendapatan transfer ini terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 1,600 triliun dan pendapatan transfer antardaerah sebesar Rp 124,397 miliar. (ori/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#kabupaten mojokerto majapahit #apbd #raperda