Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pembeli Rokok Ilegal Terancam Dipidana

Khudori Aliandu • Kamis, 11 Juli 2024 | 13:45 WIB
ANTISIPASI: Bupati Ikfina Fahmawati bersama Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawandan dan Kajari Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana menggelar operasi rokok ilegal.
ANTISIPASI: Bupati Ikfina Fahmawati bersama Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawandan dan Kajari Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana menggelar operasi rokok ilegal.

KABUPATEN – Pemkab Mojokerto serius dalam memerangi penyebaran rokok ilegal. Selain bertentangan dengan aturan, peredaran rokok tanpa dilengkapi pita cukai juga dapat merugikan negara.

Bahkan, pemkab me-warning pelaku yang terlibat dalam peredarannya terancam pidana penjara paling lama 8 tahun.

Kemarin (10/7) Pemkab Mojokerto mengelar operasi rokok ilegal menyasar sejumlah pedagang di Pasar Dlanggu, Kecamatan Dlanggu.

Operasi tersebut dipimpin langsung Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati. ’’Alhamdulillah hasil pengecekan hari ini (kemarin, Red) tidak ditemukan rokok tanpa label cukai,’’ ungkap Ikfina.

Pemkab juga menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo dan aparat penegak hukum (APH).

Tim gabungan ini mengecek satu persatu setiap rokok yang diperjualbelikan pedagang untuk memastikan ada tidaknya rokok ilegal.

Ikfina juga mengajak pedagang dan masyarakat dapat membantu dalam memberantas rokok ilegal. Sebab, keberadaan rokok ilegal di tengah masyarakat dapat berdampak terhadap kerugian negara dan masyarakat.

’’Nah kalau pemasukan negara ini kurang, tentu yang dirugikan adalah masyarakat karena pemasukan ini dipakai untuk pembiayaan-pembiayaan pelayanan kepada masyarakat,’’ jelasnya.

Dia menegaskan, masyarakat yang terlibat dalam peredaran rokok tanpa dilengkapi pita cukai dapat terancam pidana penjara.

Minimal ancaman hukumannya selama 1 tahun, dan maksimal 8 tahun. Hal itu, lanjut dia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. ’’Jadi, ada hukumnya ketika masyarakat ini memproduksi, membeli, ataupun menjual rokok yang ilegal,’’ tegasnya.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan menambahkan, memang diperlukan sinergitas antarpemangku kepentingan dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

’’Jadi, tugas pemerintah daerah itu memberikan informasi kepada kami. Kemudian kami, secara kewenangan yang diberikan undang-undang akan melakukan penindakan. Penindakan ini juga bisa dilakukan bersama-sama dengan teman-teman dari APH,’’ jelasnya.

Hery mengungkapkan, edukasi terhadap rokok ilegal terhadap masyarkat juga harus digalakkan.

Dengan harapan, masyarakat dapat memahami terkait ciri-ciri rokok ilegal. Seperti, rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai berbeda, dan rokok dengan pita cukai palsu. (ori/ris)

Editor : Hendra Junaedi
#bupati mojokerto #operasi rokok ilegal #kabupaten mojokerto #bupati ikfina fahmawati #rokok ilegal #pita cukai tembakau