KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Rekomendasi pencabutan izin ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) terhadap dua toko minuman beralkohol (minol) oleh Pemkot Mojokerto turut disesalkan Asosiasi Distributor Minuman Beralkohol Jawa Timur.
Mereka keberatan jika penutupan dilakukan secara sepihak tanpa pembinaan dan solusi atas masalah yang dihadapi pelaku usaha minol. Sehingga akan berdampak terhadap maraknya peredaran minol ilegal di Kota Onde-Onde.
’’Menutup sub distributor tanpa ada pembinaan dan solusi dari pemerintah justru akan mengulang kembali permasalahan dan membuka peluang peredaran minol ilegal,’’ ungkap Ketua Asosiasi Distributor Minuman Beralkohol Jawa Timur, Mia Santoso, kemarin.
Dari hasil pendampingannya, diklaim tidak semua toko tersebut melanggar aturan. Khususnya, soal legalitas yang semuanya terpenuhi sebagai sub distributor.
Ia lantas mencontohkan toko Sari Jaya di Jalan Mayjen Sungkono yang mengantongi izin resmi sebagai sub distributor lengkap dengan tanda daftar gudang (TDG) sesuai koordinat.
Bahkan, lokasi mereka juga tidak melanggar larangan mengedarkan minol dekat dengan rumah ibadah, sekolah, terminal, hingga rumah sakit dalam radius minimal 400 meter.
Diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minol. ’’Ada yang berusaha sesuai dengan aturan, tapi justru ikut diusulkan dicabut. Ini yang tidak adil bagi pelaku usaha,’’ tambahnya.
Tak hanya itu, sebelum proses pencabutan, para pelaku usaha juga tidak pernah diberikan pembinaan maupun sosialisasi tentang aturan peredaran minol. Termasuk solusi yang diberikan jika terjadi pelanggaran.
Hal ini yang justru berpotensi memunculkan tindakan nekat dan liar sejumlah oknum dalam mengedarkan minol secara ilegal. Khususnya, minuman tanpa label resmi yang akan dijual bebas.
’’Malah akan memicu peredaran miras ilegal, seperti cukrik oplosan. Justru yang harus diperangi adalah arak dan cukrik yang tidak ber-BPOM, bukan yang berizin. Apalagi, Mojokerto punya historis 14 orang yang meninggal karena cukrik oplosan,’’ tandasnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Mojokerto Santi Ratnaning Tias mengungkapkan, Pemkot Mojokerto tetap berpedoman terhadap langkahnya dalam menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh dua toko minol.
Dengan menyerahkan rekomendasi pencabutan izin kepada Kemendag, Senin (10/6) lalu. Rekomendasi itu karena toko minol dinilai melanggar Pasal 28, 29, dan 30 Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Termasuk melanggar Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015. ’’Ada dua rekomendasi pencabutan izin yang diserahkan kepada Kemendag, yaitu izin sub distributor minuman beralkohol,’’ pungkasnya. (far/ris)
Editor : Hendra Junaedi