JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat.
Ini adalah program yang memberikan manfaat kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan memfasilitasi pengajuan pembelian rumah pertama.
Tapera dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Tapera dibentuk untuk menghimpun dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta melalui keterpaduan penyusunan rencana, program, dan pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan.
Program ini sudah digagas sejak 2016 dengan lahirnya UU Nomor 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Sebelumnya, iuran Tapera hanya dibebankan ke PNS dan ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN dan BUMD.
Namun, kini iuran Tapera juga akan dibebankan pada anggota pejabat negara, pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah, pekerja/buruh badan usaha milik desa, pekerja/buruh badan usaha milik swasta, dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Simpanan Tapera
Ini adalah tabungan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Simpanan ini hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan bersama hasil pemupukan setelah kepesertaan berakhir.
Tujuan Tapera
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan.
Hal ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi para peserta.
Skema Potong Gaji
Menurut aturan terbaru, besaran simpanan peserta Tapera sebesar 3 persen dari gaji atau upah bagi yang berstatus peserta pekerja maupun peserta pekerja mandiri.(Nailul Mufarichah)
Editor : Imron Arlado